AJI Larang Penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 untuk Wartawan
ASKARA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merespons penyelenggaraan rapid test virus corona (Covid-19) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pihak swasta untuk kalangan wartawan.
Diketahui, rapid test didaftarkan melalui formulir daring dan pengaturan jadwal tes yang disediakan sebuah aplikasi kesehatan. Hal serupa juga dilakukan oleh partai politik yang memberi tes cepat Covid-19 untuk wartawan.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, kebijakan tes cepat untuk wartawan merupakan sebuah pengistimewaan. Padahal Covid-19 bisa menyerang siapa saja, tidak memandang suku, agama, ras, termasuk profesi wartawan.
Dengan ini, pihaknya menyikapi beberapa hal. Pertama, agar tidak ada penyelenggaraan rapid test untuk wartawan.
"Jangan memberikan privilege bagi wartawan untuk mengikuti tes cepat Covid-19. Tes cepat seharusnya mengacu pada klaster penyebaran virus corona termasuk harus mengacu pada status orang dalam pemantauan (ODP)," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Kedua, tes cepat yang menggunakan darah hanya mengukur antibodi sampel dan rentan terhadap negatif palsu karena tidak dapat mendeteksi antibodi pada tahap awal infeksi.
"Berdasarkan data rujukan, tes yang paling efisien seharusnya menggunakan tes Polymerase Chain Reaction," ujar Asnil Bambani.
Yang ketiga, tes secara massal seharusnya digelar dengan mengacu protokol Covid-19 seperti menjaga jarak. Sebab jika tidak mengacu pada hal tersebut maka yang sehat dan datang ke tempat tes massal juga berpotensi tertular virus.
"Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis," jelas Asnil Bambani.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengundang awak media untuk mengikuti rapid test Covid-19. Undangan disebar pada Senin malam (6/4).
Pelaksanaan rapid test pada Rabu (8/4) pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-14.00 WIB di Area Parkir Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat.
"Demi kelancaran dan kenyamanan kegiatan tersebut bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan di bawah ini sebagai berikut mengisi google form bit.ly/RapidTestPersKominfo. Kedua, calon peserta rapid test dimohon untuk dapat mengunduh Aplikasi Halodoc," tulis undangan tersebut.
Calon peserta juga diminta untuk registrasi dengan mengunggah kartu pers dan akan mendapatkan notifikasi setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
"Pendaftaran dan reservasi rapid test paling lambat Selasa 7 April 2020 pukul 17.00 WIB. Pada saat pelaksanaan peserta diwajibkan membawa kartu pers dan konfirmasi booking di Aplikasi Halodoc," sambungnya.
Selain itu, peserta juga diperbolehkan membawa kendaraan, dan pada saat pelaksaan rapid test seluruh peserta mohon dapat menggunakan masker dan sesuai jam reservasi yang sudah dikonfirmasi oleh Tim Halodoc.
"Hanya berlaku bagi wartawan, tidak dipungut biaya," tutup undangan tersebut.

Komentar