Rabu, 10 Juni 2026 | 03:24
NEWS

PSBB di Jakarta, Lebih Baik Terlambat Daripada Tidak Sama Sekali

PSBB di Jakarta, Lebih Baik Terlambat Daripada Tidak Sama Sekali
Ilustrasi PSBB di DKI Jakarta. (Kompas)

ASKARA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, pemerintah terkesan lamban baik saat membentuk dasar hukum PSBB maupun dalam persetujuannya. 

Terlebih sejak 6 Maret hingga saat ini Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat positif virus corona (Covid-19) paling banyak dengan persentase 50 persen.

"Sudah terlambat, terlalu lama dan bertele-tele dalam mengambil keputusan. PSBB itu kan sebenarnya sudah dilakukan oleh masyarakat Jakarta. Namun PSBB sekarang ini kan ingin memperketat lagi interaksi antar masyarakat," jelasnya saat dihubungi Askara, Selasa (7/4).

Menurut Ujang, Gubernur Anies bahkan sudah meminta agar Jakarta bisa menerapkan langkah karantina wilayah sebelum hadirnya dasar hukum PSBB melalui Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ditekankan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu.

"Dari dulu Anies minta lockdown untuk DKI Jakarta tapi pemerintah pusat tak pernah menyetujui. Baru tadi malam menkes menyetujui PSBB," ujarnya. 

Meski begitu, di sisi lain langkah Menkes Terawan menyetujui usulan PSBB yang direkomendasikan Anies sangatlah tepat. Mengingat Jakarta menjadi pusat wabah Covid-19 terbesar sehingga perlu ditangani dengan cepat.

"Tapi apapun itu. Apapun keputusan menkes memberi persetujuan untuk PSBB di DKI merupakan langkah positif. Ya, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Karena jika tidak diberlakukan PSBB akan banyak korban lagi di Jakarta yang terpapar corona dan yang meninggal dunia," jelas Ujang. 

"Lebih baik kebijakan PSBB itu keluar sekarang daripada tidak ada kebijakan itu untuk DKI. DKI Jakarta ini episentrum corona, jadi penanganannya juga harus cepat, fokus, dan tepat," tandas Ujang yang juga direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR). 
 
Sebelumnya Menkes Terawan menyetujui usulan PSBB untuk ibu kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/239/2020 tentang PSBB yang ditetapkan mulai hari ini.

"Surat keputusan tersebut memutuskan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran.

Komentar