Disebut Bakal Bebaskan Napi Korupsi, Yasonna: Itu Tidak Benar
ASKARA - Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly membantah kabar yang beredar bahwa dirinya akan membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba
"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," tegas Yasonna, melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4) malam.
Dikatakan, terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, adalah langkah dilakukan Kemenkumham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.
Yasonna menekankan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi III DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual," ujarnya.
Sementara, terkait revisi PP 99/2012 pembahasannya bahkan belum dilakukan, di mana hal itu baru usulan dan Presiden bisa saja memutuskan untuk tidak setuju.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ucap Yasonna.
Direktorat Jenderal PAS mencatat, napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.
"Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelasnya.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna menyebut ingin membebaskan tahanan napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang, sebagai langkah mencegah virus corona (Covid-19). Namun terhalang PP 99 Tahun 2012, sehingga perlu direvisi.
"Usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas)," ungkap Yasonna dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Komentar