Rabu, 17 Juni 2026 | 22:51
NEWS

Halangi Pemakaman Korban Corona Dosanya Dua Kali Lipat

Halangi Pemakaman Korban Corona Dosanya Dua Kali Lipat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Kesatu)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa semua upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) hukumnya adalah dosa.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, umat muslim yang menghalangi pemakaman jenazah bisa mendapatkan dosa dua kali lipat.

Dia mengingatkan, jangan sampai akibat kehkhawtiran yang minus pengetahuan menjadikan dosa. Yakni tidak melaksanakan hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman.

"Ini berati dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan kewajiban hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap hak jenazah," kata Asrorun, Sabtu (4/4).

Dia melihat, saat ini ada fenomena penolakan jenazah oleh warga di banyak tempat. MUI pun mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi virus corona.

Segala aturan dalam Fatwa MUI itu merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.

"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat, dan tanggulangi Covid-19," ujar Asrorun.

Untuk itu, dia mengimbau kepada sesama umat muslim ikut berkontribusi dalam melawan wabah Covid-19. Di antaranya dengan menjaga jarak dan mencari informasi yang valid. Lalu memberikan dukungan kepada yang kena dampak, dan tidak melakukan hal kontra dalam upaya penanganan penyebaran virus.

"Berikan dukungan bagi yang kena dampak, yang sehat jaga kesehatan," kata Asrorun. (kesatu) 

Komentar