Hukum Tiga Kali Tidak Salat Jumat, Ini Penjelasan MUI
ASKARA - Tidak bisa dihindari, pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada kegiatan ibadah. Sebagian besar umat muslim pasti bertanya mengenai hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur di rumah.
Sementara warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi covid-19 sudah tidak salat selama dua kali, dan tiga kali jika hari ini tetap tidak salat Jumat. Bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat. Tiga jenis tersebut ada ketentuan atau hukumnya.
"Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir," ujar Asrorun Niam, dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Kedua, umat muslim yang tidak salat jumat karena malas. Dengan meyakini kewajiban Jumat tapi tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka akan berdosa.
"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," terang Asrorun Niam.
Ketiga, umat muslim yang tidak salat Jumat karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit.
"Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa," tuturnya.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak salat Jumat.
Ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat, antara lain hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.
"Uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilakaanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," tandasnya.

Komentar