Selasa, 09 Juni 2026 | 00:20
NEWS

Kasus Covid-19 Masih Bertambah, Larangan Kegiatan Keagamaan di Depok Diperpanjang

Kasus Covid-19 Masih Bertambah, Larangan Kegiatan Keagamaan di Depok Diperpanjang
Gerbang Kota Depok (Dok: Okezone.com)

ASKARA - Larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan berjamaah di Kota Depok diperpanjang hingga 21 April 2020 untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19. 

Larangan tersebut awalnya berlaku 20 Maret hingga 4 April. Diperpanjang mengingat kasus Covid-19 masih bertambah di wilayah Kota Depok.

"Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Perpanjangan penerapan larangan kegiatan keagamaan berjemaah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan penularan Covid-19.

Dikatakan Mohammad Idris, keputusan untuk memperpanjang penerapan larangan kegiatan keagamaan bersama telah disepakati oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, termasuk di dalamnya para pemimpin agama.

"Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, hingga Kamis (2/4) pukul 18.00 WIB jumlah warga yang dikonfirmasi positif terserang Covid-19 di Kota Depok sebanyak 50 orang, sepuluh di antaranya sembuh dan lima orang meninggal dunia. (ant/jpnn/lov)

Komentar