Jumat, 19 Juni 2026 | 19:55
NEWS

Cegah Warga Mudik, Pemerintah Siapkan Bansos

Cegah Warga Mudik, Pemerintah Siapkan Bansos
Ilustrasi mudik. (Merdeka)

ASKARA - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah Covid-19 agar tidak mudik Lebaran ke kampung halaman.

Upaya ini sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus corona ke daerah asal pemudik. 

Pemberian bansos merupakan bentuk intervensi pemerintah melalui program jaring pengaman sosial. Di DKI Jakarta, salah satu provinsi yang terbanyak menjadi asal pemudik, sebanyak 3,7 juta penerima bantuan sosial bersyarat akan diberikan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Bantuan sosial ini sangat diperlukan sebagai bekal hidup bagi mereka untuk tetap tinggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 ini," jelas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada media, Kamis (2/4).

Secara nasional, pemerintah telah menambahkan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 triliun. Di antaranya untuk program perlindungan sosial atau jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun. 

"Khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli mereka," kata Fadjroel Rachman. 

Keputusan mengimbau masyarakat tidak mudik menjelang Idul Fitri 1441 H ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Di mana tujuan utamanya untuk membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Fadjroel Rachman.

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa kewajiban konstitusional pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Musim mudik 2020 berbarengan dengan pandemi covid-19, selain berisiko memicu kerumunan orang, tradisi mudik ke kampung halaman berpotensi membawa penyebaran virus.

Sebelumnya imbauan untuk tidak mudik sudah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan. Tujuannya agar penularan virus corona bisa ditekan karena perpindahan manusia dari zona merah yakni Ibu Kota Jakarta tidak terjadi ke luar daerah secara meluas.

Komentar