Rabu, 17 Juni 2026 | 22:51
NEWS

Harus Ada Penjelasan Ketentuan Penguburan Jenazah Terpapar Corona

Harus Ada Penjelasan Ketentuan Penguburan Jenazah Terpapar Corona
Ilustrasi MUI. (Islamic-center)

ASKARA - Penolakan penguburan jenazah pasien positif virus corona (Covid-19) masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Tak bisa dihindari hal tersebut membuat masyarakat khawatir tertular. Karenanya perlu ada penjelasan dari pemerintah mengenai tata cara pemakaman.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merasa prihatin sehubungan adanya penolakan sebagian masyarakat terhadap penguburan jenazah terpapar corona. 

"Tentu jelas sangat memprihatinkan dan kita sesalkan. Tapi hal itu terjadi terkait adanya ketakutan masyarakat akan terjadinya penularan terhadap mereka kalau jenazah tersebut dikuburkan di tempat mereka," ujarnya kepada media, Kamis (2/4).

Menurut Anwar Abbas, adanya ketakutan seperti itu tentu adalah wajar mengingat virus corona adalah berbahaya. Tapi ketakutan berlebihan yang tidak didasarkan ilmu pengetahuan tentu juga tidak baik. 

"Perlu ada penjelasan sejelas-jelasnya dari para ahli dan dari pihak pemerintah tentang cara-cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman," jelas Anwar Abbas. 

Serta dijamin tidak akan menularkan virus tersebut kepada warga setempat agar mereka bisa mengerti dan memahaminya secara baik. 

Sehingga mereka bisa hidup dengan tenang, terlebih mereka tahu bahwa dalam agama Islam orang yang masih hidup harus dan wajib hukumnya menghormati jenazah. Salah satu cara menghormati jenazah yaitu dengan menguburkannya secara layak. 

"Untuk itu kepada masyarakat kita harapkan bila penguburan jenazah yang aman seperti yang dikatakan para ahli dan pemerintah sudah terpenuhi dan dipenuhi. Maka kita harus bisa menerima dan menghormati," terang Anwar Abbas. 

Maka dapat menyelenggarakan pemakamannya dan ke depan tidak ada lagi penolakan dari anggota masyarakat seperti yang terjadi belakangan ini. Doa pun dipanjatkan agar masyarakat Indonesia dilindungi dari virus tersebut. 

"Jangan lagi ada penolakan-penolakan karena hal itu jelas akan membuat kita susah semua. Semoga Allah melindungi dan  menjauhkan kita dari wabah yang menakutkan ini," jelas Anwar Abbas yang juga ketua PP Muhammadiyah.

Mengenai pengurusan jenazah terpapar virus corona telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18/2020. Terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Tentu tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Komentar