Senin, 15 Juni 2026 | 08:20
NEWS

Pengguna Listrik 1300 VA Juga Harus Diberi Kelonggaran

Pengguna Listrik 1300 VA Juga Harus Diberi Kelonggaran
Ilustrasi. (Merdeka)

ASKARA - Upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan listrik golongan 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen untuk 900 VA secara nasional dengan segala plus minusnya patut diapresiasi. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, jika pertimbangannya soal dampak ekonomi penyebaran virus corona (Covid-19) seharusnya yang diprioritaskan adalah kelompok konsumen yang tinggal di perkotaan. 

Sebab faktanya merekalah yang terdampak langsung karena tidak bisa bekerja atau aktivitas ekonominya berhenti akibat harus bekerja dari rumah. 

Oleh karena itu, sejatinya yang sangat membutuhkan kompensasi dan dispensasi adalah kelompok konsumen perkotaan. 

"Seharusnya tidak hanya kelompok 900 VA saja. Tetapi juga kelompok konsumen 1300 VA yang juga secara ekonomi sangat terdampak," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada media, Rabu (1/4).

Terlebih banyak masyarakat perkotaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau potong gaji karena perusahaannya bangkut. 

Menurut Tulus Abadi, masyarakat pedesaan masih bisa bekerja seperti biasa karena tidak terdampak secara langsung atas wabah Covid-19. Apalagi jika tidak termasuk zona merah. 

Sebaliknya, yang tinggal di perkotaan aktivitas ekonominya nyaris lumpuh karena stop bekerja. 

"Jadi penggratisan listrik yang berlaku secara nasional kurang tepat sasaran. Dan kelompok 1300 VA dilanggar haknya," bebernya. 

Idealnya kelompok 450 VA tidak gratis total, cukup diskon 50 persen saja sama dengan 900 VA. Sehingga sisanya 50 persen lagi bisa untuk mendiskon golongan 1300 VA, khususnya yang tinggal di perkotaan. 

"YLKI meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut dengan memberikan kompensasi atau diskon pengguna listrik 1300 VA yang tinggal di perkotaan yang terdampak langsung oleh Covid-19," jelas Tulus Abadi. 

Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik.

Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama April, Mei, dan Juni 2020.

"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi, Selasa (31/3). 

Kelonggaran juga diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA di tengah wabah corona. Kelonggaran yang diberikan berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.

Komentar