Penghentian Layanan Bus AKAP Belum Bisa Diterapkan
ASKARA - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa penghentian layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan pariwisata belum bisa dilaksanakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa hal itu lantaran pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek belum juga mengeluarkan surat pendukung pemberhentian.
"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan. Mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," jelasnya, Senin (30/3).
Sebelumnya, telah disepakati bahwa penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB dan akan diterbitkan surat oleh kepala BPTJ.
"Namun sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," kata Syafrin.
Syafrin telah mengeluarkan surat bernomor 1588/-1.819.611 yang menuliskan di butir pertama bahwa penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan pariwisata menindaklanjuti keputusan dari kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Dalam butir kedua sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut dia meminta penghentian operasional layanan semua bus AKAP dan AJAP yang trayek asal dan tujuannya Provinsi DKI Jakarta, termasuk bus pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI.
"Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir satu dalam terminal maupun lokasi lainnya wilayah Kota Jakarta. Pelaksanaan butir satu dan dua dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. Pelanggaran atas ketentuan waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Syafrin dalam suratnya.

Komentar