Muslim yang Meninggal karena Corona Syahid Akhirat
ASKARA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan seorang muslim yang meninggal dunia karena virus corona (Covid-19) dinyatakan mati secara syahid akhirat tetapi haknya sebagai jenazah wajib dipenuhi.
"Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah, tenggelam, terbakar dan melahirkan yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi," jelas Hasanuddin.
Pahala syahid terhadap jenazah terinfeksi Covid-19 dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Meski dalam memperlakukan jenazah harus dilakukan sesuai tata cara yang sudah ditetapkan seperti dimandikan sebelum dimakamkan.
"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara' termasuk katagori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan. Yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," papar Hasanuddin.
Pedoman mengurus jenazah korban Covid-19 yang dirilis MUI pada Jumat (27/3) menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Dalam ketentuan itu, menetapkan pengurusan jenazah terpapar Covid-19 terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. (jpnn/why)

Komentar