Kamis, 04 Juni 2026 | 09:45
NEWS

Alokasi APD Wewenang Gugus Tugas Daerah

Alokasi APD Wewenang Gugus Tugas Daerah
Paban IV/Operasi Dalam Negeri Staf Operasi TNI Kolonel Aditya Nindra. (Dok. BNPB)

ASKARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibantu TNI telah mendistribusian dan mekanisme penyaluran alat pelindung diri (APD) ke daerah.

Selanjutnya diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang memiliki data lengkap mengenai wilayah yang membutuhkan sebagai skala prioritas. 

Dalam hal ini gugus tugas di daerah memiliki kewenangan penuh guna pemenuhan kebutuhan APD tersebut.

"Prioritas distribusi APD yang ada di tiap daerah itu menjadi wewenang gugus tugas daerah yang memiliki data tentang spot atau wilayah yang membutuhkan," ujar Paban IV/Operasi Dalam Negeri Staf Operasi TNI Kolonel Infanteri Aditya Nindra di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (27/3).

Sehingga bagi masyarakat tiap daerah dapat berkomunikasi dengan gugus tugas untuk mendapatkan alokasi APD.

Untuk jumlah stok yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di gudang Lanud Halim Perdanakusuma yaitu 170 ribu APD. Sementara telah terdistribusi 151 ribu dan cadangan ada 19 ribu.

Namun sebagian APD sudah dialokasikan untuk Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.

"Beberapa yang sudah dialokasikan tapi mungkin belum sempat terdistribusikan atau belum diambil, tapi kita sudah alokasikan. Ada beberapa provinsi di antaranya Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Gorontalo, dan Sulteng," beber Kolonel Aditya.

Komentar