Selasa, 14 Mei 2024 | 20:25
NEWS

Lion Air Group Terapkan Pengaturan Sistem Jarak Aman

Lion Air Group Terapkan Pengaturan Sistem Jarak Aman
Sistem pengaturan jarak aman dalam pesawat (PR Lion Air Group)

ASKARA – Lion Air Group melakukan langkah ketat dengan tindakan preventif mengantisipasi pencegahan penyebaran dampak wabah corona virus disease (Covid-19) di seluruh maskapai yang tergabung yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, langkah yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan.

"Sistem pengaturan jarak untuk seluruh penumpang diimplementasikan dengan pengaturan nomor kursi saat melakukan pelaporan (check-in), baik penumpang yang melaksanakan check-in di meja pelaporan (check-in counter), web check in maupun fasilitas pelaporan mandiri (self-check-in) yang tersedia di bandar udara," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Dengan pengaturan nomor kursi saat check-in, kata Danang, maka terdapat jarak antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Para awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) akan membantu teknis pengaturan jarak antar penumpang ketika berada di kabin pesawat jika terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Selain itu, untuk keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, ini yaitu kursi yang berada di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). 

"Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," ujarnya.

Kemudian, untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.

Para penumpang juga harus memperhatikan barang bawaan yang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).

Selain mengimplementasikan hal ini, Lion Air Group juga melaksanakan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, penggunaan sarung tangan (hand gloves).

Selain itu pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer).  

"Hal-hal tersebut merupakan tindakan preventif dengan tetap mengutamakan perlindungan bagi awak pesawat dan petugas layanan darat," ujarnya.

Danang menegaskan, Lion Air Group patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional. 

Komentar