Rabu, 17 Juni 2026 | 22:52
NEWS

MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah Corona

MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah Corona
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin. (Dok. BNPB)

ASKARA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin. 

KH Maruf Amin sebelumnya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait virus corona. Fatwa pertama adalah tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan seperti tidak memungkinkan untuk dimandikan.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan," katanya.

"Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," tambah KH Maruf Amin.

Fatwa kedua yang diminta adalah terkait kebolehan salat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani kasus corona, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaian sampai delapan jam sehingga tidak memungkinkan bertayamum atau wudhu.

"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum. Saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum. Ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang," jelas KH Maruf Amin.

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Terkait virus corona, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Pada poin ke tujuh disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19 terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Pengurusan jenazah korban Covid-19 dalam fatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situasi yang menjadi tidak memungkinkan.

Komentar