KH Mujib Khudori: Tempat Keramaian Disepikan Wajar, Jangan Masjid Dikosongkan
ASKARA: Musibah virus Corona jangan sampai kegiatan shalat di masjid diabaikan atau dirumahkan. Justru dalam kondisi seperti ini kita harus mempertinggi frekuensi ibadah kita di masjid-masjid dan kegiatan spiritual kita makin intens.
"Shalat berjamaah bagi umat muslim berkahnya banyak," ujar Ketua Umum DPP Ikhwanul Muballighin, KH Mujib Khudori menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah di wilayah tertentu.
Dia menilai fatwa tersebut terlalu berlebihan. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan sekarang, menurutnya, dikaitkan dengan keadaan jaman dulu atau jaman batu.
"Sekarang sudah jaman canggih, sediakan tim medis di masjid dan setiap jamaah diperiksa kesehatannya. Jika tempat keramaian disepikan itu wajar, jangan masjid yang dikosongkan," ujar pimpinan Pondok Pesantren Tajul Quran Jakarta.
Dulu, katanya, belum ada tim medis yang secanggih sekarang dan belum ada alat-alat canggih untuk memeriksa suhu badan seseorang dan apakah orang tersebut terpapar virus. Selain hal itu dapat memantau kesehatan umat Islam yang akan melaksanakan ibadah salat, itu juga agar tim medis punya kerjaan yang banyak.
"Jangan pakai kias mundur, pakainya kias maju. Jadi lihat kondisi sekarang, fatwa itu ada yang berlaku jaman dulu dan ada juga yang berlaku saat ini. Kenapa harus seperti jaman batu lagi," tegasnya.
Kiai Mujib juga mengingatkan, seharusnya santri di pesantren-pesantren itu jangan malah diliburkan tapi diberikan tes kesehatan. Makanya ia berharap pemerintah daerah dapat terus aktif, solusi meliburkan justru terkesan memberikan pelayanan yang tidak efektif.
Pada Senin kemarin (17/3/2020), MUI telah menerbitkan fatwa. Sejumlah larangan dalam menyikapi kondisi Indonesia pascawabah virus Corona tercantum di dalamnya. Misalnya larangan penyelenggaraan ibadah di masjid hingga larangan menimbun barang di tengah situasi ini.
Namun, Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah meluruskan informasi terkait isu MUI membolehkan masyarakat melakukan shalat Jumat di rumah di tengah pandemi Corona. Huzaemah menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa itu.
"Hanya dikatakan boleh tidak melakukan shalat Jumat tetapi diganti shalat Zuhur di kediaman masing-masing, tidak ada itu bunyinya boleh shalat Jumat di rumah. Shalat Jumat itu berjamaah, bagaimana (kalau) di rumah," tegasnya.

Komentar