Jumat, 17 Mei 2024 | 01:47
NEWS

Pemprov DKI Pantau Secara Daring Perusahaan yang Terapkan Work From Home

Pemprov DKI Pantau Secara Daring Perusahaan yang Terapkan Work From Home
Ilustrasi kerja dari rumah (Wowkeren.com)

ASKARA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar perusahaan memperkerjakan karyawannya dari rumah atau work from home (WFH) 

Seperti diketahui, SE yang bernomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah ini menjadi strategi guna mengurangi interaksi publik guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Lalu bagaimana perkembangannya hari ini pasca dikeluarkannya imbauan tersebut? 

Kepala Disnakertrans dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memantau perkembangan perusahaan mana saja yang sudah mematuhi imbauan dengan aplikasi atau dalam jaringan (daring). Walaupun, hingga Selasa siang (17/3) belum dapat dipastikan secara detail berapa dan perusahaan mana saja yang telah menerapkan imbauan. 

"Kita kan juga ada WhatsApp grup tuh dengan masing-masing asosiasi, nanti kita cek atau nanti bisa lihat juga di instagram saya, biasanya di Instagram Disnaker kita umumkan itu, mana saja perusahaan yang menerapkan, ada yang tidak," ujarnya, Selasa (17/3).

Andri memastikan sejak Senin kemarin (16/3), sudah ada perusahaan yang menerapkan imbauan tersebut, indikator perusahaan yang tidak menerapkan imbauan ini juga bisa bercermin dari kondisi lalu lintas di jalan. 

"Sudah ada. Dari kemarin pun sudah ada. Sekarang pun pasti sangat ada karena bisa dilihat dari tingkat lalu lintas di jalan. Tadi lengang kan? itu indikatornya itu aja, gampang kan. tapi nanti datanya bisa lihat di instagram kami, saya selalu update ke situ," tuturnya. 

Andri mengatakan, melalui pihak asosiasi pihaknya akan menekankan imbauan bagi perusahaan yang belum menerapkan imbauan yang diberikan. 

"Ya, kami tetap akan melakukan imbauan dengan melalui asosiasi. Karena kan kami juga kan tidak bisa menjangkau terlalu jauh gitu," tuturnya. 

Presiden Joko Widodo, kata Andri, telah menegaskan segala kebijakan di tingkat daerah harus mengikuti alur dari Pemerintah Pusat, termasuk melakukan lockdown.

"Kemarin sudah ada pengumuman dari pak Presiden bahwa kewenangan untuk lockdown itu kan ada di pemerintah pusat. Jadi sifatnya pemerintah daerah memberikan pemahaman terkait masalah bahayanya penyebaran wabah covid19," tandasnya. 

Komentar