75 Persen ASN Pemprov DKI Bekerja dari Kantor, Ini Alasan Anies Baswedan
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 75 persen.
Pasalnya, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) lantaran adanya tugas yang harus dikerjakan di kantor.
"Sebagian tidak bisa WFH, karena nature pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor, jadi seperti kelurahan, kecamatan itu harus dijalankan di Puskesmas, di rumah sakit," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (9/5).
Dikatakan Anies, tipe pelayanan di DKI Jakarta mengharuskan kehadiran di hadapan masyarakat. Lantaran itu pula, masih banyak ASN yang harus hadir bekerja di kantor.
"Masyarakat libur pun kalau jajaran Pemprov itu banyak yang tidak ada libur, karena memang tugasnya pelayanan," katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, 75 persen ASN bekerja dari kantor itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kapasitas Pegawai Sesuai PPKM.
"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen," jelas Maria.
SE tersebut mengatur kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM di Jakarta. Saat PPKM level 4, ASN seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal 50 persen bekerja dari kantor, level 2 kapasitas maksimal 75 persen bekerja dari kantor, dan level 1 kapasitas 100 persen bekerja dari kantor.
Dalam aturan itu, pelaksanaan tugas di kantor diutamakan bagi pejabat administrator dan atau pejabat yang memiliki ruang kerja terpisah dari pegawai lainnya dengan memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.
Dikatakan Maria, ada pula ASN yang mengajukan cuti usai libur panjang Lebaran. Akan tetapi jumlahnya tidak terllau banyak.
Maria pada momen libur lebaran tahun ini ada sejumlah ASN yang mengajukan perpanjangan cuti. Namun, jumlahnya tidak banyak.
"Ada, tapi hanya sedikit, karena pemberian cuti menjadi kewenangan Kepala OPD," tandasnya.

Komentar