Senin, 22 Juni 2026 | 04:54
NEWS

IDI: Tiga Tenaga Medis Suspect Corona

IDI: Tiga Tenaga Medis Suspect Corona
Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih. (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memperkirakan ada tiga dokter spesialis yang termasuk pasien dalam pemantauan dan satu korban meninggal dunia akibat tertular virus corona (Covid-19). 

Maka itu, keterbukaan data pasien dinilai penting untuk mempermudah contact tracking.

Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih menyampaikan, pihaknya mendapat laporan mengenai Covid-19 yang diduga turut menjangkiti tenaga kesehatan. IDI pun masih terus melakukan penelurusan. 

"Kami dapat laporan yang lagi kami konfirmasi betul peserta didik dokter spesialis itu ada tiga orang yang dilaporkan positif. Ini hanya laporan, kami lagi telusuri kebenarannya," jelasnya di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Sekretaris Satgas Covid-19 PB IDI Dyah Agustina Waluyo menuturkan bahwa pentingnya keterbukaan data pasien yang terjangkit corona. Untuk memudahkan penelurusan petugas kesehatan yang diduga tertular virus tersebut.

"Jadi, itu yang kita inginkan transparansi termasuk sebenarnya berapa sih yang pastinya jumlah tertular, jumlah positif itu yang mintakan datanya. Karena kami sendiri bertanya-tanya akhirnya menelusuri satu-satunya, kan memang lebih repot," tuturnya. 

Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, pemerintah sudah membenarkan ada tenaga medis tertular corona. Diduga kuat ada tiga tenaga medis terindentikasi Covid-19. 

"Yang pasti yang sudah diumumkan oleh pemerintah baru satu orang dan sudah meninggal. Yang lain itu masih dalam dugaan suspect di Bali ada dua, di Jakarta ada satu, di beberapa tempat. Dan kami ini makanya dibutuhkan keterbukaan," tambahnya.  

Oleh sebab itu, dibutuhkan transparansi data pasien yang positif terjangkit corona untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas. Mengingat pemerintah sudah menetapkan status darurat bencana non alam.

Hal itu juga untuk kepentingan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran. 

"Jadi untuk kepentingan umum. Di situ yang tertulis ancaman kejadian luar biasa (KLB). Bukan ancaman lagi tapi sudah KLB serta ancaman bagi kesehatan individu dan masyarakat. Itu boleh dibuka," tandas Daeng M. Faqih. 

Komentar