Kamis, 18 Juni 2026 | 17:48
NEWS

MUI: Orang Terpapar Corona Bisa Gantikan Shalat Jumat

MUI: Orang Terpapar Corona Bisa Gantikan Shalat Jumat
Majelis Ulama Indonesia. (Harianhaluan)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah dalam kondisi di tengah wabah virus corona (Covid-19). Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. 

Ketentuan hukumnya yaitu setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama. Orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

"Baginya Shalat Jumat dapat diganti dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," terang Hasanuddin kepada media, Selasa (17/3).

Sementara orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar corona harus memerhatikan sejumlah hal, seperti jika berada di area yang tingkat penularannya tinggi maka boleh meninggalkan Shalat Jumat.

"Menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat," kata Hasanuddin. 

Namun jika berada di suatu kawasan dengan potensi penularan rendah, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun," tambah Hasanuddin. 

Pemerintah diimbau menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya. Semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar Hasanuddin. 

Fatwa MUI sendiri mulai berlaku 16 Maret 2020. Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 

Komentar