Alat Pelindung Diri Petugas Kesehatan Masih Kurang
ASKARA - Sebagai garda depan dalam membantu menangani pasien terjangkit virus corona (Covid-19), kebutuhan petugas kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) menjadi yang harus diprioritaskan oleh pemerintah.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih mengatakan, kebutuhan logistik penanganan kasus salah satunya yang paling penting dibahas adalah kekurangan APD petugas kesehatan. Sebab petugas kesehatan tidak ada pilihan kecuali membantu masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta gugus tugas untuk memenuhi kelengkapan APD bagi petugas kesehatan disiapkan.
"Memohon kepada pemerintah, APD itu betul-betul disiapkan untuk kelengkapan tenaga kesehatan supaya bisa bekerja lebih profesional, lebih aman dan fokus membantu penanganan Covid-19," ujarnya di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Permintaan APD bukan karena mereka takut tertular virus corona melainkan berperan sangat strategis dalam membantu menangangi pasien. IDI mengakui kekurangan APD bagi petugas kesehatan.
"Bukan karena hanya kami yang takut ketularan, bukan hanya itu pertimbangannya. Tapi lebih ke strategi pelayanan penanganan," kata Daeng M. Faqih.
"Jadi APD memang kurang. Makanya kami minta bantuan pemerintah untuk menyediakan dan gugus tugas komitmen untuk menyediakannya," tambahnya.
Terlebih petugas kesehatan tidak boleh libur sementara pekerja di luar tenaga kesehatan boleh istirahat. Para petugas kesehatan diminta untuk lebih konsentrasi dan siaga dalam penanganan kasus virus corona. Maka itu kebutuhan APD sangat penting.
"Kalau petugas kesehatan tidak dilindungi dan banyak petugas kesehatan yang tertular akan diobservasi 14 hari, malah mungkin sakit diisolasi. Malah akan menjadi beban sendiri, kerumitan sendiri," beber Daeng M. Faqih.
IDI sudah membahas usulan-usulan itu dengan kepala BNPB sebagai kepala gugus tugas. Dalam prosedur perlindungan kepada petugas kesehatan supaya dapat lebih fokus dalam melakukan penanganan.
"Mudah-mudah tidak terlalu lama. Besok akan kami kirimkan surat ke ketua gugus tugas tentang proses supaya perlindungan petugas kesehatan terjaga," demikian Daeng M. Faqih.

Komentar