Kepala Daerah Jangan Ambil Keputusan Sendiri Terkait Corona
ASKARA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengimbau agar para kepala derah sebagai ketua Gugus Tugas Penangananan Covid-19 di daerah untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan.
Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan Covid-19.
"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Doni di Graha BNPB, Jalan Prmuka Raya Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Dalam menetapkan protokol atau kebijakan harus mencakup empat aspek yakni pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar. Adapun dengan melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Saat ini kata Doni, penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing yang berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.
"Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat," tuturnya.
Adapun, penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing
Selain itu, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).
Dengan ini, Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.
Doni menegaskan, kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.

Komentar