Jumat, 17 Mei 2024 | 01:32
NEWS

Pemprov DKI Sebar Surat Imbauan untuk Bekerja dari Rumah

Pemprov DKI Sebar Surat Imbauan untuk Bekerja dari Rumah
Ilustrasi kerja (Picjumbo.com)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mengeluarkan surat edaran untuk pimpinan perusahaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Surat yang bernomor 14/SE/2020 berisi Imbauan Bekerja di Rumah (Work From Home). 
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur No 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat tersebut terdapat empat poin yang menjadi imbauan kepada para perusahaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.

Kedua, langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).

Adapun perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yakni yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan, Kebutuhan Bahan-bahan Pokok dan BBM.

Kemudian yang ketiga, mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut, agar melibatkan para Pekerja/Buruh dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.

Keempat, melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di (lima) wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah, dan mengurangi aktivitas ke luar rumah maupun berbondong-bondong keluar kota.

"Bukan berarti kemudian masyarakat berbondong-bondong pergi meninggalkan Jakarta untuk berliburan atau pulang kampung. Kami justru meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian sama sekali, termasuk bepergian ke luar kota apalagi pulang kampung karena kita harus memastikan warga Jakarta aman," ujar Anies, Minggu kemarin (15/3). 

Komentar