Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:34
NEWS

Mulai Besok, Pegawai Kementerian Kominfo Kerja dari Rumah

Mulai Besok, Pegawai Kementerian Kominfo Kerja dari Rumah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo.go.id)

ASKARA - Mekanisme kerja dari rumah atau Work From Home diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Mekanisme tersebut diterapkan secara bergiliran (shift) sesuai kebutuhan.  Namun, dalam penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Mekanisme akan berlangsung mulai Senin besok (16/3). 

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna meminimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Minggu (15/3). 

Pengelolaan sistem kerja WFH ini berlaku bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.

Menurutnya, dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa. 

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020," kata Niken. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/3) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.

"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," jelasnya. 

Sebelumnya, melalui nota dinas, satuan kerja juga didorong untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing. Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja.

"Segera setelah dikeluarkannya surat edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelasnya.

Niken juga meminta pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Bahkan Kementerian Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. 

"Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," ujarnya. 

Komentar