Minggu, 19 Mei 2024 | 20:15
NEWS

DPR: Pengobatan Gratis Pasien Terdampak Corona Harus Dikawal

DPR: Pengobatan Gratis Pasien Terdampak Corona Harus Dikawal
Ilustrasi Corona Positif (Kliktrend.com)

ASKARA - Pemerintah diminta fokus dalam pencegahan penyebaran virus, penyembuhan pasien, serta langkah-langkah lanjutan untuk menekan korban terdampak virus corona. 

"Pemerintah seharusnya fokus terhadap penanganan pasien terdampak virus corona dan peningkatan pelayanan kesehatan," ujarnya Anggota Komisi IX DPR M. Nabil Haroen, Minggu (15/3).

Kebijakan pengobatan gratis bagi pasien terdampak virus corona itu harus dikawal. Seperti yang diutakan Menteri Kesehatan bahwa pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien yang terinfeksi virus corona. 

Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan 
Nomer HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. 

"Kebijakan ini harus dikawal, agar implementasinya betul-betul dirasakan warga. Jangan sampai ada misleading dan salah persepsi dalam eksekusinya pada pelayanan kesehatan atau perawatan pasien," katanya. 

Kebijakan ini juga membutuhkan anggaran besar, serta tenaga ekstra dari tenaga medis. Harus ada pengawalan, kalkulasi anggaran serta informasi yang jelas ke publik.

Selain itu, pemerintah dengan beberapa unit di bawahnya harus terus menerus bekerja keras untuk mengatasi persebaran virus corona ini, seperti peningkatan layanan kesehatan. 

"Pemberian informasi yang akurat, dari satu pintu untuk menumbuhkan kepercayaan dan kejelasan petunjuk atau mekanisme mengatasi persebaran virus bagi warga Indonesia," tandasnya. 

Komentar