PP Muhammadiyah: Penggunaan Alkohol Sebagai Alat Kebersihan Sangat Dimungkinkan

ASKARA - Imbas mewabahnya virus corona (Covid-19) membuat hand sanitizer yang mengandung alkohol dalam zat desinfektan banyak dibutuhkan masyarakat. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang kandungan alkohol di dalamnya?
Ketua Muhammadiyah Disaster Manajemen Center PP Muhammadiyah, Budi Setiawan mengatakan, alkohol yang ada dalam cairan hand sanitizer bukanlah seperti alkohol atau khamr yang bisa menyebabkan mabuk.
"Bahwa alkohol itu bukan khamr yang diharamkan khamr yang memabukkan, itu bukan sesuatu yang najis. Bukan sesuatu yang kemudian harus disingkiri. Oleh karena itu, kita menyadari penggunaan alkohol sebagai alat kebersihan sangat dimungkinkan," ungkapnya di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Apalagi, kata dia, penggunaannya dalam keadaan darurat dan kondisi lainnya yang mendesak. "Terlepas dari itu pun khamr itu haram karena memabukan alkohol tidak semuanya khamr," ucapnya.
Budi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan alkohol untuk alat kebersihan, khususnya dalam kandungan desinfektan.
Berdasarkan halaman wuhanvirus.kr, Selasa (10/3) pukul 14.34 waktu Tiongkok, total pengidap corona didunia saat ini mencapai 114.464 orang, dengan jumlah kematian 4.028 orang, dan yang pulih sebanyak 64.267 orang.
Komentar