Gerebek Dua Lokasi, Polisi Sita Ribuan Lembar Masker Ilegal di Jakarta
ASKARA - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran masker ilegal. Kali ini ada dua lokasi yang digerebek petugas.
Pertama, di Perumahan Bukit Permai, Jalan Lasung RT 004/011 Blok N1 No 24, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua, di Apartemen Menteng Square, Tower C Lantai 11 unit 01, Jalan Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini dilakukan tanggal 4-5 Maret 2020.
"Betul. Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalm Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan, Kamis (5/3).
Di lokasi pertama, polisi mengamankan seseorang berinisial FN. Sedangkan di lokasi kedua diamankan seseorang berinsial A. Dari lokasi pertama ditemukan 32.100 lembar masker ilegal. Sementara, di lokasi kedua didapati 3.100 lembar masker.
Kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif. Sedangkan masker-masker disita sebagai barang bukti.
Polisi menegaskan akan terus memberangus praktik nakal ini. Pasalnya masker ilegal merugikan masyarakat.
"FN umur 28 dan A umur 31. Suplier," ucap Herry.

Komentar