Maladministrasi Revitalisasi Monas, Ombudsman Periksa Anies Baswedan
ASKARA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai terjadi maladministrasi dalam izin revitalisasi Monumen Nasional dan penyelenggaraan balap mobil Formula E.
Karenanya, Ombudsman akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang 11/2020 Tentang Cagar Budaya," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada media, Jumat (28/2).
Teguh menjelaskan, Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya, namun dia mengingatkan adanya Keputusan Presiden Nomor 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Di mana persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.
"Dugaan maladministrasi terkait dengan revitalisasi menurut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat," kata Teguh.
Langkah Pemprov DKI melakukan revitalisasi tanpa persetujuan Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," jelas Teguh.
Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut.
"Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tentang cagar budaya tersebut," demikian Teguh.

Komentar