Jumat, 19 April 2024 | 04:31
NEWS

Lahan Normalisasi Kali Sunter Belum Dibayar 7 Tahun, Kepala Dinas SDA: Ada Dua Ahli Waris

Lahan Normalisasi Kali Sunter Belum Dibayar 7 Tahun, Kepala Dinas SDA: Ada Dua Ahli Waris
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Juaini Yusuf. (Aprilia Rahapit/Askara)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) akhirnya angkat bicara terkait dengan nasib lahan yang dimiliki ahli waris bernama Dian Ardian.

Diketahui, lahan milik Dian belum mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI selama tujuh tahun, pasca normalisasi Kali Sunter. 

Lahan yang berlokasi di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu masuk dalam proyek normalisasi Kali Sunter. Bahkan, telah mendapatkan surat dari Badan Pertanahan Nasional perihal validasi kepada Dinas SDA DKI, untuk memberikan pergantian dalam bentuk uang kepada ahli waris, senilai Rp 10.738.283.325.

Namun, hingga proyek normalisasi Kali Sunter rampung, lahan seluas 4.963 meter persegi tak kunjung mendapat ganti rugi hingga tujuh tahun. Sejak proyek tersebut berjalan, Dian berjuang mandiri menagih janji Pemprov DKI selama empat tahun lamanya hingga pada tahun 2017 seorang pengacara mendampinginya. Sayangnya, pengacara tersebut menyerah lantaran kurangnya respons Pemprov DKI termasuk LBH Pendidikan yang juga mundur mendampinginya pada tahun 2018 lalu. 

"BPN sudah mengeluarkan ini (surat validasi), perintah bayar itu tapi di dinas enggak mau membayar. Alasannya dia takut, kehati-hatian, kehati-hatian itu apa, kan yang mengeluarkan BPN berarti dia anggap BPN sembrono mengeluarkan surat. Itu yang saya enggak habis pikir dengan Dinas SDA ini, ada apa sih sebenarnya," ungkap Dian kepada Askara, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Juaini Yusuf mengatakan, pihaknya merasa ada ganjalan untuk memberikan ganti rugi terhadap Dian. Pasalnya, pihaknya menerima ada dua ahli waris dengan satu kepemilikan tanah yang sama, keduanya diketahui meminta ganti rugi dan keduanya sama-sama melakukan gugatan. Juaini mengaku pun siap dilaporkan ke pengadilan, bahkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat putusan.  

"Ada dua ahli waris kan yang satu katanya menggungat, menggugat kemana gitu, ya kalau kita sih intinya kalau emang lokasi sudah nggak bermasalah sudah misalnya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ya pasti kita akan diproses," ungkap Juani kepada Askara, Rabu (26/2).

Juaini mengaku tidak akan memberikan ganti rugi jika terdapat hal-hal yang mengganjal. Sebab, pihaknya khawatir mendapatkan tuntutan yang sama, jika salah satu ahli waris telah mendapatkan ganti ruginya. Menurut Juaini, pihaknya lebih baik menunggu putusan pengadilan.

"Tapi kan kalau bermasalah kan kita nggak berani juga mau bayar-bayar gitu aja kan. Kalau yang satu kita kasih tiba-tiba yang ahli waris yang satu nuntut kan kita paling enggak kita putuskan di pengadilan bahwa memang salah satu pihak yang dianggap benar punya tanah itu tentunya ya kita proses," tuturnya.

Hingga saat ini, tambah Juaini, pihaknya belum menerima keputusan apapun dari pengadilan.

"Kalau salinannya kita kasih, kalau pengadilan memutuskan satu pihak yang memang benar ya kita harus proses jalani, kalau masih bermasalah kan kita nggak berani," ujarnya. 

Dengan adanya putusan pengadilan, tambah Juaini, maka dianggap tidak ada sengketa atau masalah dan pengadilan juga telah menetapkan salah satu ahli waris yang berhak mendapatkan ganti rugi.

"Ya, kita tinggal tunggu putusan pengadilan, kalau putusan pengadilan itu menyatakan salah satu pihak itu ada yang benar itu tanah dia dan nggak ada sengketa, ya tentunta kita akan proses nggak lama-lama. Tapi kalau sekarang putusannya belum ada kita juga nggak bisa bergerak," kata dia.

Pihaknya, sambung Juaini, menjamin jika putusan pengadilan telah ditetapkan, pihaknya segera membayar ganti rugi lahan yang digunakannya tersebut. Bahkan untuk anggaran ganti rugi pun telah disediakan. Dengan adanya putusan pengadilan pihaknya pun tidak akan merasa ragu-ragu kembali untuk mengganti rugi.

"Jadi harus ada putusan pengadilan, bahwa itu sudah nggak ada masalah. Tapi kalau masih ada satu gugat, satu ini kan kita ragu-ragu juga, kalau salah bayar gimana. Sengketa tolonglah diselesaikan, kalau sudah selesai ya sudah bawa ke tempat kita, kita proses," ungkapnya.

Pihaknya, tambah Juaini, berterima kasih kepada warga yang telah melepaskan tanahnya untuk normalisasi. Namun, lagi-lagi Juaini menegaskan, jika warga yang menuntut ganti rugi menyelesaikan terlebih dahulu sengketa lahan.

"Kalau memang sudah selesai nggak ada masalah ya kita proses secepatnya. Karena anggarannya sudah dipersiapkan, Cuma masalahnya ini harus tuntas gitu kalau nggak tuntas ya kita juga nggak mau berakibat salah pembayarannya," pungkas Juaini. 

Komentar