Sidang Gugatan kepada Anies Baswedan Kembali Batal, Kali Ini Akibat Banjir
ASKARA - Sidang gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ketiga kalinya batal digelar, Selasa (25/2).
Kali ini batalnya sidang dikarenakan banjir yang merendam sebagian besar wilayah ibu kota.
Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dirinya pun terancam batal hadir dalam sidang lantaran terjebak banjir.
Pantauan Askara, Gedung PN Jakpus yang berlokasi di Jalan Bungur Raya, Kemayoran juga dikelilingi banjir dengan ketinggian air sampai lutut orang dewasa.
"Nah itu dia, saya sih sudah enggak bisa masuk ke PN Jakpus. Saya masuk dari bungur, mutar-mutar masuk ke Kemayoran enggak bisa masuk. Ada teman saya nyoba ke sana tapi kayaknya sih kemungkinan itu ditunda deh," jelasnya saat dihubungi.
Azas Tigor menargetkan sidang class action terhadap Anies dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan. Para penggugat tidak bisa hadir ke PN Jakpus karena terhalang banjir.
"Kami minta sih Senin depan ya. Karena kalaupun mau sidang hari ini para penggugatnya enggak bisa datang karena rumahnya kebanjiran lagi, jadi enggak mungkin dilanjutkan sidang hari ini. Hari ini sidangnya harusnya untuk memeriksa persyaratan administrasi penggugat," paparnya.
Gugatan kelompok atau class action tersebut diajukan untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI saat terjadi banjir besar 1 Januari 2020 lalu. Yakni meminta penggantian kerugian yang dialami warga.
"Tujuan gugatan kami ini kan gugatan class action oleh warga korban banjir Jakarta tanggal 1 januari lalu 2020, itu satu adalah memang juga untuk membantu warga memperjuangkan agar mendapatkan ganti kerugian karena banjir yang mereka alami itu banyak kerugiannya," jelas Azas Tigor.
Korban yang merasa dirugikan akibat kelalaian Pemprov DKI itu tidaklah individual melainkan banyak yang terdampak. Di mana, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 membawahi 243 orang yang mengadukan tuntutan ganti rugi.
"Perjuangan itu bukan hanya untuk dilihat sendiri tapi juga untuk korban banjir yang lainnya. Karena hakekat gugatan class action itu kan gugatan perwakilan, jadi korbannya banyak tapi tidak perlu seluruhnya menggugat cukup diwakili oleh beberapa orang," papar Azas Tigor.
Gugatan juga dimaksudkan untuk memberi efek jera ataupun pelajaran kepada Anies Baswedan selaku gubernur agar secara efektif mengatasi banjir di ibu kota.
"Tujuan yang ketiga adalah supaya ada pembelajaran atau efek jera kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini gubernur DKI Jakarta," kata Azas Tigor.
Dia menilai bahwa Anies Baswedan sama sekali tidak menunjukkan pertanggungjawabannya terhadap warga yang terdampak Banjir, mulai dari segi penggantian kerugian hingga perihal peringatan dini yang seharusnya menjadi hal dasar untuk mengantisipasi banjir agar warga lebih siap siaga.
"Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini gubernur DKI Jakarta itu tidak melakukan kewajiban hukumnya. Apa itu kewajiban hukumnya, dia sebagai penguasa wilayah harusnya punya kewajiban melakukan langkah-langkah persiapan, menyiapkan warganya. Misalnya apa, memberikan informasi dini, early warning system," beber Azas Tigor.
Peringatan dini adalah bentuk upaya pemprov meminimalisir kemungkinan kerugian bagi warganya. Juga Anies Baswedan seharusnya memberikan bantuan dana darurat kepada para korban.
"Jadi harusnya mempersiapkan supaya warganya ada early warning system, informasi dini. Itu kan warga bisa siap-siap, bisa lebih meringankan kerugian. Ada juga bantuan emergency, ya mereka dibantu dong. Kayak tadi, daerah banjir yang saya lewati boro-boro ada petugasnya," Azas Tigor menceritakan.
Sebelumnya, sidang gugatan class action kepada Anies Baswedan di PN Jakpus juga gagal digelar pada Senin (3/2). Di mana penyebabnya adalah pihak penggugat tidak hadir. Diduga kuat ketidakhadiran penggugat lantaran adanya dorongan dari oknum.
Kemudian sidang lanjutan pada Senin (17/2) juga batal lantaran disebabkan pihak penggugat yang kembali tidak hadir.
Adapun, dalam gugatan class action tersebut warga meminta agar Anies Baswedan membayar ganti rugi sebesar Rp 42 miliar.

Komentar