110 Ribu Jiwa Selamat dari Narkoba
ASKARA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau.
Kali ini, petugas gabungan Bea Cukai Dumai bersama BNN berhasil menyita 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi (MDMA).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi mengungkapkan bahwa selain menyita barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan empat pelaku yang salah satunya adalah oknum anggota kepolisian.
"Kronologi penindakan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Medan yang dikirim melalui Dumai," jelasnya.
Dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut ditemukan tas ransel berisi 10 bungkus sabu dan enam bungkus berisi 60 ribu butir pil ekstasi dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 30 miliar.
"Dengan jumlah narkotika sebanyak itu apabila beredar di masyarakat luas diperkirakan dapat merusak kelangsungan hidup hingga 110 ribu jiwa," jelas Ronny.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menambahkan, tindak lanjut akan dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Khususnya hukuman untuk aparat yang terlibat harus paling berat, bahkan hukuman mati. Karena telah melanggar sumpah dan memperoleh keuntungan pribadi diatas penderitaan orang lain," tegas Arman.
Provinsi Riau sebagai wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga merupakan salah satu daerah paling rawan untuk akses penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Telah banyak kasus narkotika sebelumnya yang masuk melalui akses tersebut dengan menggunakan kapal-kapal kecil sehingga kami akan terus meningkatkan pengawasan termasuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait di perbatasan. Guna menjaga keselamatan masyarakat luas dari peredaran barang berbahaya," pungkas Ronny. (jpnn/why)

Komentar