Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:28
NEWS
RDP Komisi III DPR dengan Bareskrim Polri bahas kasus korupsi kondensat

DPR Sarankan Polri Gandeng Interpol Tangkap buronan Honggo Wendratno

DPR Sarankan Polri Gandeng Interpol Tangkap buronan Honggo Wendratno

ASKARA: Politisi PPP Arsul Sani menegaskan, nilai kerugian Kasus Penjualan Kondensat ini lebih besar dibandingkan dengan kasus Century, BLBI, dan lainnya.

"Sudah seharusnya Polri dapat menuntaskan kasus ini," imbuh Arsul pada saat RDP antara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Arsul menyarankan, Polri menggandeng Interpol untuk menangkap buronan Honggo Wendratno.

"Apakah paspornya sudah dicabut? Kalau paspornya sudah dicabut, Polri dapat bekerja sama dengan Interpol," saran politisi PPP itu.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya Aboe Bakar Alhabsy memuji langkah Kabareskrim mengeluarkan red notice kepada Honggo Wendratno.

"Apresiasi untuk red notice untuk Honggo. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kabareskrim," puji politisi PKS tersebut.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai, saat ini yang diperlukan untuk menangkap Honggo adalah niat dan kesungguhan.

"Arteria katakan hampir setiap Minggu bertemu Honggo di Singapura. Pasti Honggo di sana. Tinggal niat dan kesungguhan menangkap Honggo di Singapura," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan, mengapa Polri tetap menyerahkan berkas Honggo ke kejaksaan padahal Honggo selama ini ada di luar negeri.

"UU Tipikor katakan kalau masih tersangka tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan kecuali sudah terdakwa. Jadi mengapa Polri tetap menyerahkan meskipun tersangkanya tidak ada, dan harus terdakwa," tanya Benny.

Benny menegaskan, Polri jangan bermain-main dalam kasus ini.

"Harusnya tidak ada anggapan penanganan kasus ini hanya main-main karena ada uang triliunan di situ," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut, kemungkinan ada pihak yang bermain dalam kasus kaburnya Honggo Wendratno ke Singapura.

"Honggo tidak dikejar karena melarikan diri, ini melarikan diri atau dilarikan. Harus ditanya imigrasinya," cetusnya.

Arteria mempertanyakan, apakah polisi sudah menyerah menangkap dan memburu Honggo.

"Apakah anak buah Bapak sudah menyerah mengejar Honggo. Apa benar Honggo itu melarikan diri atau dilarikan, tidak ditangkap atau tidak mau ditangkap," tukasnya.

Arteria pun memohon, kepada Listyo Sigit agar segera membawa pulang Honggo Wendratno untuk dapat menuntaskan kasus ini.

"Jadi tolong sekali lagi, Pak, ini sudah kasat mata, sudah di depan mata. Saya yakin Pak Kabareskrim bisa menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP lainnya Masinton Pasaribu menyarankan, Polri harus belajar dari kasus Gayus Tambunan yang buron di luar negeri namun, dapat dibawa pulang kembali ke Indonesia.

"Berkaca dari kasus Gayus tambunan, kita bisa bawa dia kembali pulang ke indonesia. Kita harus kembali lakukan itu," imbuhnya.

Masinton pun meminta, Polri jangan menyerah memburu dan menangkap buronan Honggo Wendratno.

"Saya minta ini jangan terburu-buru ke persidangan in absentia. Jangan menyerah," pungkasnya.

Editor: Husnie