ASKARA - Sengketa pengelolaan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara ini, persoalan layanan listrik dan air serta penanganan pengaduan penghuni menjadi bagian dari dalil yang diajukan para penggugat terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dafrian, S.H., didampingi Panitera Hj. Sri Suhartiningsi, S.H., M.H.
Pemeriksaan setempat dilakukan atas permintaan para penggugat untuk memberikan gambaran langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan perkara. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan para pihak dalam proses persidangan.
Kuasa hukum para penggugat, Andries Basril, S.H., mengatakan perkara tersebut menurut pihaknya tidak semata-mata menyangkut persoalan pengelolaan rumah susun, tetapi juga berkaitan dengan upaya penghuni mendapatkan perlindungan atas hak yang mereka klaim.
“Gugatan ini tidak mengenai kepengurusan, tetapi keluhan warga negara yang mengharuskan negara masuk di situ melindungi hak-haknya,” ujar Andries kepada wartawan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pemutusan layanan listrik dan air terhadap pemilik maupun penghuni unit di Graha Cempaka Mas. Menurut Andries, kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas dan kenyamanan penghuni karena menyangkut kebutuhan dasar di lingkungan tempat tinggal.
Namun, mengenai dasar, pihak yang melakukan tindakan, serta apakah pemutusan layanan tersebut melanggar ketentuan hukum, seluruhnya masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan dan diuji dalam persidangan.
Andries juga mempersoalkan penanganan pengaduan yang menurut pihak penggugat telah berlangsung dalam waktu panjang. Ia menyebut persoalan pengelolaan Graha Cempaka Mas telah dikeluhkan sejak 2013 dan sejumlah upaya penyelesaian telah ditempuh oleh para pemilik dan penghuni.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, persoalan tersebut antara lain telah disampaikan kepada sejumlah pihak dan pernah mendapat perhatian melalui rekomendasi Komisi III DPR RI. Namun, pihak penggugat menilai penyelesaian yang diharapkan belum terwujud sehingga mereka kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta.
Pihak penggugat juga menyoroti posisi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang disebut memiliki peran dalam penanganan permasalahan pengelolaan rumah susun di Jakarta. Mereka mempertanyakan sejauh mana pengaduan yang disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Selain layanan listrik dan air, perkara tersebut juga menyentuh persoalan pengelolaan rumah susun. Para penggugat mendalilkan adanya persoalan terkait keterlibatan pengembang dalam pengelolaan apartemen yang, menurut mereka, seharusnya telah diserahterimakan kepada para pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen serah terima, dasar kewenangan pengelolaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun. Karena itu, kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Persoalan layanan dasar penghuni juga dikaitkan para penggugat dengan aspek perlindungan hak warga. Meski demikian, dugaan pelanggaran hak asasi manusia maupun tindakan yang dianggap sewenang-wenang tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pemutusan listrik atau air. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta, dasar tindakan, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan setempat yang telah dilakukan menjadi salah satu tahapan dalam proses persidangan dan bukan merupakan putusan mengenai benar atau tidaknya dalil para pihak. Majelis hakim nantinya akan menilai hasil pemeriksaan tersebut bersama alat bukti, keterangan saksi atau ahli, serta argumentasi hukum masing-masing pihak.
Berdasarkan informasi jadwal persidangan, sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (3/11/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda penambahan bukti dari para pihak serta pemeriksaan ahli yang diajukan Tergugat II Intervensi.
Hingga pemeriksaan setempat selesai dilakukan, belum ada putusan akhir yang menentukan pokok sengketa tersebut. Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan di PTUN Jakarta dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti, maupun argumentasi masing-masing.
Sengketa Graha Cempaka Mas pada akhirnya menjadi ruang pengujian mengenai tata kelola rumah susun, layanan dasar penghuni, penanganan pengaduan, serta batas kewenangan masing-masing pihak. Kebenaran dan konsekuensi hukum dari setiap dalil akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.