Senin, 08 Juni 2026 | 08:26
NEWS

Aneh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tidak Libatkan Insan Pers

Aneh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tidak Libatkan Insan Pers
Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Sejumlah organisasi pers meminta dilibatkan dalam pembahasaan draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang beririsan dengan pers. 

Mengingat regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap kegiatan insan pers.

"Kita minta untuk dilibatkan. Karena sekali lagi seperti bunyinya Undang-Undang Pers di mana ini undang-undang yang tersendiri. Kalau sampai tidak melibatkan komunitas pers saya rasa ini aneh," ujar anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2).

Terlebih ada wacana akan membuat peraturan pemerintah soal penanganan sanksi administratif. Padahal Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. 

"Kalau tadi berprasangka baik. Kita berpikir mudah-mudahan terselip salah satu di antara yang paling dominan munculnya peraturan pemerintah," jelas Agung. 

Di berbagai kesempatan, pemerintah dalam hal ini menteri komunikasi dan informatika menyatakan tidak akan mengotak-atik kaitannya dengan UU Pers dengan diterbitkannya peraturan pemerintah.

"Makanya kita mendorong, meminta pemerintah dalam hal ini untuk tetap komitmen dengan apa yang sudah disampaikan," kata Agung. 

Menurutnya, ini bukan persoalan eksklusif konteksnya hanya bicara omnibus law yang bersinggungan dengan pers. Inilah yang menjadi persoalan terkait dengan apa yang dibahas. 

Bahwa berbicara penyederhanaan regulasi, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers sepakat tapi tidak pernah merasa dilibatkan. Akhirnya timbul pertanyaan apa yang dibahas dan dengan siapa dibahas. 

"Ini persoalnnya bukan soal baper tapi mekanismenya supaya clear dulu," tandas Agung. 

Komentar