DPR Kritik Alokasi Anggaran Revitalisasi TIM
ASKARA - Komisi X DPR RI menyoroti skema pengalokasian anggaran dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) lantaran berpotensi menjadi kawasan komersil. Dalam hal ini, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditunjuk Pemprov DKI sebagai pengelola.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, pengalokasian APBD sebaiknya langsung dikerjakan sebagai proyek pembangunan. Namun Pemprov DKI tidak melakukannya dan malah memberikannya kepada Jakpro. Bahkan BUMD itu diberikan waktu hingga 28 tahun untuk mengelola TIM.
"Artinya mendekati pusat kebudayaan dengan cara pandang komersil. Di mata saya ini tidak pas karena itu kritik tajam saya. Sebenarnya tidak boleh," ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Forum Seniman Peduli TIM di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
Dikatakan Syaiful, jika pemda mau membangun semestinya atas APBD itu sendiri, jangan diberikan kepada BUMD. Otomatis perusahaan itu hanya akan mencari keuntungan semata.
"Yang komersial lalu BUMD membangun itu. Saya khawatir seniman tidak bisa akses untuk tampil dan bekarya di sana," ucapnya.
Skema APBD DKI diberikan kepada Jakpro tentu sudah menyalahi etika meski diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 63/2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.
"Jakpro baru bangun itu sudah cacat politik di mata saya, itu cacat etika di mata saya. Itu poin penting yang bisa saya sampaikan, dari situ saja kurang pas. Lebih-lebih kalau ini melanggar regulasi yang lain," papar Syaiful.
Anggota Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan Rano Karno menduga jika skema yang diterapkan adalah Build Operate Transfer (BOT). Merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah dan swasta untuk pengelolaan infrastruktur.
"Pengelolaan 28 tahun itu berarti BOT, bukan anggaran dari APBD, dari pengelola sendiri. Karena setelah 30 tahun itu menjadi milik Pemda DKI," jelasnya.

Komentar