Pendekatan Kesehatan dalam Kasus Lucinta Luna
ASKARA - Penangkapan dan penahanan selebritis Lucinta Luna dinilai kontradiktif dengan upaya mendukung pemulihan seorang pemakai narkotika.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, persoalan pemakaian narkotika seharusnya menggunakan kacamata kesehatan bukan hukum pidana.
Lucinta Luna sendiri, berdasarkan pengakuannya, menggunakan zat psikotropika untuk menghilangkan depresi dan mengontrol emosi. Apalagi ada indikasi bahwa Lucinta Luna berkali-kali mencoba bunuh diri. Sebuah kondisi kesehatan jiwa yang tidak dapat dianggap remeh.
"Lucinta Luna seharusnya disediakan dukungan kesehatan dan psikososial, bukan penanganan yang punitif," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan kepada media, Jumat (14/2).
Terlebih, dengan latar belakang pemakaian narkotika atau psikotropika dan riwayat kondisi kejiwaannya. Penangkapan atau penahanan terhadap Lucinta Luna juga bersifat eksesif.
Seharusnya, pihak Polres Jakarta Barat dapat melibatkan tenaga kesehatan seperti psikiater atau psikolog, dan segera mendiversi Lucinta Luna ke fasilitas layanan kesehatan.
"Pengalihan jalur dari pidana ke kesehatan ini bertujuan agar Lucinta Luna tetap dapat melanjutkan akses kesehatannya. Baik untuk perkara pemakaian narkotikanya maupun kesehatan jiwanya," jelas Ricky.
"Tidak bisa dipungkiri, penangkapan yang menyasar selebriti seperti Lucinta Luna. Tentu saja akan mengundang pemberitaan media yang sensasional dan mengusik privasi yang bersangkutan," tambahnya.
LBH Masyarakat melihat bahwa penahanan Lucinta Luna menambah panjang catatan masalah pendekatan kepolisian yang punitif dalam menangani pemakai narkotika.
Tes urine yang positif mengandung benzodiazepine diperkuat dengan ditemukannya tujuh butir tramadol dan lima butir riklona yang termasuk golongan psikotropika serta tiga butir ekstasi menjadi alasan polisi untuk menahan Lucinta Luna.
Lucinta Luna digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang pada Selasa dini hari (12/2). Sementara, tiga orang lagi yang sedang bersamanya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
Anggota Satres Narkoba Polres Jakbar kemudian menangkap pelaku berinisial IO alias FLO yang merupakan pemasok narkotika kepada Lucinta Luna.
Artis transeksual itu dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub huruf pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Komentar