Fenomena Kekerasan Sangat Represif Masuk ke Kehidupan Anak
ASKARA - Fenomena kekerasan mengakibatkan perilaku anak terbiasa menyaksikan cara-cara yang keras sebagai penyelesaian masalah.
Artinya, mereka tidak pernah diajarkan cara menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Maka itu, semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam melihat anak-anak yang melakukan kejahatan dalam hukum bukan sebagai subjek melainkan pasti ada penyebab penyertanya.
Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) mencatat, dalam kurun waktu dari 2011 sampai 2019, ada 37.381 pengaduan. Untuk perundungan, baik di pendidikan maupun sosial media mencapai 2.473 laporan.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, tren perilaku bully terus meningkat. Data pengaduan anak bagai fenomena gunung es. Sama seperti pernyataan presiden pada rapat terbatas 9 Januari lalu melalui Data SIMFONI PPA.
"Bahkan Januari sampai Februari kita terus setiap hari membaca berita dan menonton fenomena kekerasan anak. Tentunya ini sangat disadari dan menjadi keprihatinan bersama," kata Jasra kepada media, Sabtu (8/2).
Umumnya, bullying merupakan perbuatan berulang ulang yang dilakukan anak. Karenanya gangguan perilaku tersebut perlu diantisipasi sejak awal.
Meski secara fisik dan daya belajar anak baik bahkan memiliki prestasi. Namun ketika menghadapi realitas, anak-anak tidak siap.
"Sehingga terjadi gejolak yang menyebabkan pelemahan mental yang dapat bereaksi agresif seperti bullying," ujar Jasra.
Pemicunya sangat banyak, karena kontrol sosial masyarakat yang berubah lebih agresif dan cepat sangat mudah ditiru oleh anak.
"Seperti tontonan kekerasan, dampak negatif gawai, penghakiman media sosial," beber Jasra.
Tentu itu, tontonan yang berulang karena bisa diputar balik kapan saja oleh anak, tidak ada batasan anak mengonsumsinya kembali
"Sayangnya kondisi yang mengganggu anak tersebut tidak banyak penyaringannya bila terjadi di sosial media, keluarga, sekolah dan lingkungan," tutur Jasra.
Meski sudah ada guru dan orang tua, juga guru konseling namun lebih nampak perannya saat terjadi kekerasan di sekolah. Fenomena paparan kekerasan sangat represif masuk ke kehidupan anak dari berbagai media.
"Tentunya fenomena zaman ini ada kebutuhan sekolah untuk membaca kondisi kejiwaan setiap siswanya," tandas Jasra.
Dalam pasal 9 ayat 1 (a) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan.

Komentar