Rabu, 17 Juni 2026 | 18:17

Upah, Kita Adil Bangsa Sejahtera

Upah, Kita Adil Bangsa Sejahtera
Ilustrasi upah (tribunnews)

Rabu 5 Februari saya mendampingi 13 pekerja Transjakarta yang menuntut upah lembur mereka yang tidak dibayarkan selama tahun 2015 hingga 2019. 

Tuntutan itu sudah sampai pada tahap tripartit karena perusahaan tidak mau membayarkan upah lembur para pekerjanya. Para karyawan datang mengadu dan meminta saya dan Fakta menjadi kuasa hukum mereka untuk mendapatkan hak normatif sebagai pekerja Transjakarta.  

Upah termasuk upah lembur adalah salah satu hak normatif yang dimiliki setiap pekerja yang harus diberikan oleh pengusaha atau perusahaan tempat bekerja. Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pemenuhan hak-hak normatif pekerja oleh pengusaha dampaknya sangat signifikan terhadap terbentuknya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja. 

Pekerja merasa aman dan terlindungi dan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik kepada perusahaan. Tanpa pemenuhan hak normatif maka si pekerja tidak memiliki jaminan dapat bekerja secara baik dan harmonis. Hubungan kerja yang harmonis akan memberikan nilai tambah luar biasa besar bagi pengusaha atau perusahaan. Produktivitas perusahaan akan meningkat dan ini bermakna secara finansial keuntungan atau laba perusahaan akan meningkat. Berarti perusahaan mendapatkan keuntungan dari kerja para pekerjanya. Untuk itulah perusahaan wajib memenuhi hal normatif para pekerjanya agar terwujud kesejahteraan bagi para pekerja sehingga bisa bekerja baik.

Perwakilan PT Transjakarta yang berhadapan dengan saya dalam pertemuan mediasi tripartit sempat menegur. "Bagaimana bang SKP kita." 

"Wah tentu kawan ini seorang umat Katolik seperti saya," pikir saya spontan. Kawan ini bertanya tentang kegiatan di bidang keadilan dan perdamaian Gereja Katolik di Jakarta. 

Dalam pertemuan tripartit saya menegur keras pihak perusahaan agar wajib membayarkan upah lembur pekerjanya. Dalam pertemuan itu saya tekankan bahwa upah lembur adalah hak normatif yang wajib hukumnya dipenuhi perusahaan dan dilindungi oleh undang-undang. Gilanya lagi, lima tahun perusahaan tidak membayarkan upah lembur pekerjanya. Apalagi kawan dari manajemen Transjakarta tersebut umat Katolik, padahal Gereja Katolik Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mencanangkan tahun 2020 sebagai Tahun Keadilan. Kok bisa kawan ini tidak ada pengaruhnya sebagai umat Katolik mewujudkan tema iman KAJ 'kita adil, bangsa sejahtera'. 

"Harusnya kawan itu dan saya kalau masih sebagai umat Katolik harus mewujudkan tema arah dasar tersebut dalam keseharian secara personal," pikir saya panjang lebar dalam hati. Saya katakan pada kawan itu "ayo bayarkan upah lembur mereka, itu hak para pekerja".

Harusnya kawan itu mendukung dan mendorong sesuai tema arah dasar KAJ agar perusahaan Transjakarta  tempatnya bekerja menerapkan keadilan secara benar. Agar bertindak adil memberikan hak pekerjanya secara baik agar bekerja baik dan menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Harusnya kawan itu sebagai pekerja di dalam manajemen Transjakarta bersikap adil mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya. Membayar upah lembur pekerjanya agar hidupnya sejahtera dan dapat bekerja baik bagi perusahaannya.

Saya berharap kawan itu mau bersikap adil lebih dulu kepada para pekerjanya yang sama juga dengan dirinya. Apalagi sebagai umat Katolik dia wajib menegakkan keadilan agar terwujud kesejahteraan para pekerja bangsa Indonesia. Ya kita adil pada diri kita lebih dulu, baru kita bisa berbuat adil kepada orang lain. Bagaimana kita bisa menuntut orang lain, pekerja kita bertindak adil dengan bekerja baik, sementara kita sendiri tidak mau, tidak berani mendorong diri kita - perusahaan kita - bersikap adil. Mulailah dari diri kita untuk bersikap adil agar bangsa ini sejahtera.
  
Azas Tigor Nainggolan
(Ketua Forum Warga Kota Jakarta)

Komentar