Minggu, 05 Mei 2024 | 21:42
NEWS

Catat! Pengiriman Hewan Hidup dari RRT Dihentikan Sementara

Catat! Pengiriman Hewan Hidup dari RRT Dihentikan Sementara
Ilustrasi pengiriman hewan hidup (Istimewa)

ASKARA - Pemerintah RI memastikan pengiriman barang atau kargo dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) baik melalui pelabuhan maupun bandara akan tetap berjalan seperti biasa.

Namun, khusus untuk pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan di hentikan sementara. Hal ini menindaklanjuti Rapat Terbatas terkait penanganan virus corona yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa kemarin (4/2).

"Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin sore yang dihadiri oleh bapak Menhub. Pemerintah memutuskan bahwa pengiriman kargo dari RRT tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup dari RRT," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (5/2).

Tidak dihentikannya pengiriman barang/kargo dari RRT lantaran belum ditemukannya indikasi penularan virus korona yang bersumber dari barang/kargo. World Health Organization (WHO) pun belum mengimbau larangan keterkaitan dengan hal tersebut.

"Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, dilakukan karena diketahui penularan virus corona selain ditularkan dari manusia ke manusia juga dapat ditularkan dari hewan hidup," kata Hengki.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut juga akan mengatur detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari RRT ke Bandara ataupun pelabuhan di Indonesia. 

Sementara, pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari RRT, akan dikoordinasikan dengan Kementerian terkait seperti Kemendag, Kementan, dan Kemenkes untuk penanganannya.

"Bapak Menhub (Budi Karya Sumadi) telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait," ujar Hengki.

Kemudian terkait pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke RRT dinyatakan telah berlaku sejak Rabu dini hari pukul 00.00 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemic dengan status darurat global.

Kemenhub pun mengimbau kepada operator penerbangan agar menginformasikan rencana penundaan tersebut kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian dari penumpang. Saat ini, Kemenhub tengah melakukan inventarisir terkait dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari penundaan pesawat tersebut.

Komentar