Minggu, 07 Juni 2026 | 23:41
NEWS

2 Hari, 341 Sepeda Motor Terekam Kamera Melanggar

2 Hari, 341 Sepeda Motor Terekam Kamera Melanggar
Kawasan penerapan tilang elektronik (Dhika Alam Noor/Askara)

ASKARA - Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor berlaku, Sabtu (1/2). Selama dua hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekam 341 jenis pelanggaran.  

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menyatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meski pihaknya telah menindak pengguna sepeda motor dengan tilang elektronik. 

Adapun rinciannya ialah 167 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 1 Februari, dan 174 pelanggaran pada 2 Februari.

"Tanggal 1 dan 2 kemarin sejumlah 341 pelanggar itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian tidak memakai helm," ujar Kombes Yusuf kepada wartawan, Senin (3/2).

Untuk mekanisme penindakan tilang elektronik terhadap sepeda motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

"Kepada pelanggar sama seperti roda empat, jadi ada surat konfirmasi kemudian dia merespon, sama seperti roda empat," jelasnya. 

Kemudian, polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. 

Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir. Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. 

Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan penindakan hari ini. Menurutnya pemberitahuan perihal tilang elektronik terhadap sepeda motor telah dilakukan selama satu bulan. 

"kita masih berjalan sosilaisasi terus. Ini sambil sosialisasi dan menindak juga," tuturnya. 

Salah satu pengendara, Selvi Oktaviani (24) yang berdomisili di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengaku sudah mengetahui ada penindakan tilang elektronik terhadap sepeda motor. Hal itu dinilainya baik lebih tertib. 

"Info penilangan elektroniknya sudah tahu. Sebisa mungkin enggak melanggar. Tapi masih belum tahu kalau misalnya kena tilang mekanismenya," kata Selvi. 

Pengendara lain, Luqmanul (28) sebagai pengemudi ojek daring mengaku mendukung dengan adanya tilang elektronik untuk kendaraan roda dua. Pasalnya mekanismenya juga lebih transparan. 

"Bagus ini, sekarang udah tidak perlu antre lagi kalau kena tilang," ucapnya. 

 

Komentar