100 Hari Jokowi, Stigma Kebebasan Berekspresi dan Delegitimasi HAM Makin Kuat
ASKARA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberi catatan terhadap 100 hari kinerja pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.
Menurut mereka, 100 hari pertama menjadi krusial dan tolak ukur kinerja pemerintahan ke depannya.
Kepala Biro Penelitian, Pemantauan dan Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar menyampaikan, pihaknya menggunakan hak asasi manusia sebagai indikator yang mengukur tiap pernyataan, kebijakan, keputusan.
Serta peristiwa yang terjadi selama 100 hari untuk mendorong fungsi korektif dan preventif dalam kacamata responsibility, answerability dan enforceability.
Pertama, situasi HAM sepanjang 100 hari semakin dilemahkan. Dari hari ke hari, Pemerintahan Jokowi makin mendelegitimasi HAM dengan sejumlah pernyataan, keputusan dan kebijakan yang diusung pemerintahannya.
''Kondisi ini terlihat jelas dengan kembali menunjuk dan memberi posisi kepada figur-figur yang sepatutnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan peristiwa pelanggaran HAM berat,'' ujar Rivan dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Sekaligus absennya perhatian, keberpihakan dan komitmen pemerintahan Jokowi periode kedua terhadap isu-isu HAM.
Kebijakan yang tidak pro HAM ini semakin mengukuhkan dan memperkuat rantai impunitas,'' beber Rivan.
Kemudian, awal pemerintahan Jokowi periode kedua ditandai dengan potret buram penegakan hukum dan pelemahan terhadap demokrasi. Serta pengabaian terhadap HAM.
''Termasuk tidak menjadikan agenda Reformasi sektor keamanan sebagai agenda prioritas,'' kata Rivan.
Ketiga, keinginan pemerintah untuk mencapai target kemudahan berbisnis dan iklim investasi melalui perumusan omnibus law dan menekan kelompok yang dianggap menghambat investasi. Hal ini mendorong aktor negara berlaku sewenang-wenang.
''Terlihat pada luas hutan yang berkurang 2,6 juta hektare pada periode pertama Jokowi. Terlebih satuan tugas yang ada untuk menyusun omnibus law mayoritas pengusaha,'' ujar Rivan.
Kontras melihat bahwa kehadiran omnibus law hanya ingin memudahkan kelompok pebisnis semata demi sarana pelebaran investasi. Namun luput atas keterlibatan publik dan potensi dampak yang ditimbulkan.
Keempat, upaya stigma terhadap kebebasan berekspresi. Dalam isi kebebasan berekspresi negara kerap melakukan stigmasisasi pada mereka yang sedang menggunakan hak konstitusinya.
''Stigma yang kerap disematkan radikal. Stigma tersebut terjadi pada aktivis Papua, mahasiswa bahkan PNS,'' tutur Rivan.
Kelima, upaya mendelegitimasi HAM melalui pernyataan dan sejumlah kebijakan. Seperti pernyataan menko polhukam yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Jokowi.
Alasan repetitif oleh negara atas kasus upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak cukup bukti. Serta pernyataan kontroversi menyangkal impunitas.
''Sikap negara dalam kurun waktu 100 hari menggambarkan adanya upaya pembenaran atas tindakan impunitas yang pernah ada atau sedang dilakukan,'' kata Rivan.

Komentar