Senin, 08 Juni 2026 | 23:43
COMMUNITY

Literasi di Pedesaan Hadapi Kendala dan Masalah

Literasi di Pedesaan Hadapi Kendala dan Masalah

Gowa: Lumpuhnya Gerakan Literasi di Pedesaan, Gerakan Cerdas Anak Petani adalah upaya cerdas yang digerakkan oleh komunitas Rumah Koran di Desa Kanreapia Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Gerakan Cerdas Anak Petani ini berfokus kepada peningkatan SDM pada masyarakat petani melalui petani gemar membaca dan menghapuskan buta aksara di pedesaan.

Selain itu gerakan cerdas anak petani ini mempunyai misi agar petani menjadi petani organic dan menjadi petani online agar hasil – hasil pertanian mampu dihasilkan secara sehat dan segar serta mampu dipromosikan secara online.

Perjalanan ini saya amati hampir berjalan 10 tahun sejak 2011 hingga saat ini, namun saya melihat pergerakan Rumah Koran akhir – akhir ini seakan hilang dari dunia nyata dan dunia maya.

Ada apa…?

Adakah masalah atau persoalan sosial yang menimpa Rumah Koran?

Gerakan Cerdas Anak Petani dengan tujuan menghapuskan buta aksara, menurunkan angka putus sekolah, pernikahan dini pada tingkat petani dan masyarakat pedesaan ini terlihat kandas dan berhenti aktifitas – aktifitas belajar mengajarnya.

Sangat disayangkan jika Kegiatan – kegiatan Rumah Koran, seperti Belajar mengeja, belajar mengaji, baca buku di Sungai, bersih – bersih sungai, baca buku di gunung dan kebun tak lagi terlihat dan berjalan.

Masalah ini Bukan karena tidak adanya peserta didik, dan biaya operasional yang tak mampu mencukupi biaya operasional kegiatan – kegiatan sosial Rumah Koran

Tetapi Apakah kendalanya?

Apa yang membuatnya fakum…???

Setelah saya baca di berbagai media local maupun Nasional, alasan Berhentinya kegiatan – kegiatan Rumah Koran dan Gerakan Cerdas Anak Petani bermula dari TUDUHAN YANG TIDAK BISA DIBUKTIKAN.

Pemilik Lahan Rumah Koran di Fitnah…

Fitnah itupun telah menyebar luas, karena telah di sebar luas melalui media sosial oleh oknum – oknum yang mengatas namakan Pemerintah Desa dan mengatas namakan Hukum Adat Desa Kanreapia.

Pemilik Lahan Rumah Koran menjadi Korban Tuduhan yang tidak bisa di buktikan, inilah alasan kuat berhentinya kegiatan – kegiatan baca buku dan kegiatan sosial Rumah Koran Lainnya.

Apa yang membuatnya berhenti, karena pemilik lahan Rumah Koran, pemilik lahan kemah literasi, lahan percontohan petik sendiri di Larang Masuk di desa ini lagi yaitu Desa Kanreapia tempat berdirinya Rumah Koran.

Pemilik Lahan Rumah Koran di larang masuk ke Desa Kanreapia.

Pemilik Lahan Rumah Koran di Cabut Hak Tinggalnya sebagai warga desa Kanreapia, pemilik lahan Rumah Koran tidak bisa lagi mencari nafkah di Desa Kanreapia, sehingga secara otomatis, Kegiatan – kegiatan Rumah Koran tidak bisa lagi dijalankan, karena pemilik lahannya telah di usir secara paksa, walaupun tidak terbukti bersalah.

Tuduhan tersebut merupakan delik aduan, sehingga seiring berjalannya waktu tuduhan ini tidak bisa di buktikan, tidak ada yang keberatan, perempuan yang di tuduhpun tidak keberatan, bahkan suaminya sendiri tidak keberatan.

Hanya segelintir pihak dan pihak ketigalah yang membesar – besarkan tuduhan ini, kesimpulan ini saya baca dari berbagai media.

Berbagai Pihak seperti kepolisian, Pemangku Adat yang lama tidak menemukan indikasi tuduhan tersebut terjadi, sehingga lahirlah kesimpulan bahwa pemilihan lahan Rumah Koan hanyalah korban tuduhan aliyas tidak bersalah, dan tidak bisa dijatuhi hukuman seperti yang dituduhkan.

Tetapi apa yang terjadi, sehingga menimbulkan persoalan baru dan terjadi pencemaran nama baik secara terang – terangan secara siaran langsung di facebook.

Hal ini berawal dari Roda Pemerintahan yang memiliki masa kepemimpinan.

Pergantian Pemerintahanlah yang membuatnya bermasalah.

Melalui Pilkades Serentak di Kabupaten Gowa 2018 lalu, yang juga berlangsung pemilihan kepala Desa, di Kanreapia, dari proses pilkades inilah akhirnya terpilih satu nama Sang Nahkoda baru untuk Desa Kanreapia.

Dari transisi pemerintahan inilah yang akhirnya lahir kepala desa dan ketua ADAT BARU, yang akhirnya membuat pertemuan dan menyebarluaskan ke dunia maya bahwa inisial (A) atau pemilik lahan Rumah Koran tidak bisa lagi menginjakkan kaki di Desa Kanreapia, keputusan adat yang mereka sebut sudah harga mati dan tidak bisa ditawar menawar lagi.

Pemilik lahan Rumah Koran di cabut Hak tinggalnya dan tidak bisa lagi tinggal di desa Kanreapia.

Dampak dari sebaran video ini tentu merusak nama baik pemilik lahan Rumah Koran karena menjadi pembicaraan di mana – mana.

Video yang tersebar di dunia maya 4 Agustus 2019 ini, menjadi fitnah yang telah menyebar luas dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

Saya mengatakan… apa yang merasukimu…

 

Entah apa yang merasuki pihak – pihak yang tega dan tidak bertanggung jawab sehingga tega memfitnah pemilik lahan Rumah Koran tanpa bukti, tanpa saksi, tanpa surat keputusan, tanpa melibatkan pihak terlapor, sehingga kegiatan ini menjadi pertemuan kontroversi karena jauh dari S.O.P, dan undang – undang NKRI

Ini menjadi bahan renungan untuk kita semua sebagai pegiat Literasi di Sulawesi Selatan dan Nasional.

Ini menjadi ujian untuk kita semua.

Akankah kita akan diam saja melihat dan mengamati sahabat kita ini, berjuang sendirian.

Akankan kita hanya akan menjadi penonton melihat sahabat kita sendirian berjuang dan sendirian menyelesaikan masalahnya.

Mari bersama – sama kita kawal dan bongkar kasus ini agar sahabat kita, bisa kembali menjalankan program – program Literasinya di Desa Kanreapia. Salam Literasi.

Penulis

Suardi (Akademisi dan Pegiat Literasi SulSel)

Komentar