Kamis, 02 Mei 2024 | 11:44
FILM

13 Program Televisi Kena Semprit KPI

13 Program Televisi Kena Semprit KPI
Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie dan 13 program lainnya kena semprit KPI. (Foto: Ist.)

Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur 14 program siaran di televisi dan radio. Dalam surat teguran tertulis, KPI menilai adanya pelanggaran peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Program siaran yang dianggap melanggar itu adalah program siaran Jurnalistik Borgol (GTV), Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie (GTV), Ruqyah (Trans 7), Rahasia Hidup (ANTV), Rumah Uya (Trans 7), dan Obsesi (GTV).

KPI juga menegur promo film Gundala (TV One), Ragam Perkara (TV One), Heits Abis (Trans 7), Headline News (Metro TV), Centhini (Trans TV), Rumpi No Secret (Trans TV), dan Fitri (ANTV). Dan, yang juga tak luput dari sempritan KPI ini adalah program radio DJ Sore (Gen FM), 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyayangkan pelanggaran yang dilakukan 14 program siaran tersebut. Apalagi, kata dia, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, ungkapan kasar, hingga pelecehan status kelompok tertentu.

“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural” kata Mulyo, seperti dilansir dari kpi.go.id.

Mulyo menegaskan, KPI juga sangat menyayangkan penayangan adegan kekerasan dalam disiarkan di luar jam tayang yang diatur Standar Program Siaran (SOS). Katanya, siaran semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.
 
"Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga," sambung Mulyo.
 
Dia melanjutkan, pihaknya juga menemukan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku dan korban yang tersiar di program pemberitaan. Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS terkait penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.
 
“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” jelas komisioner bidang Isi Siaran tersebut.

Menurutnya lagi, teguran KPI dilayangkan karena nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat harus dihormati oleh lembaga penyiaran.

Selanjutnya, KPI bakal memberikan sanksi terhadap beberapa temuan yang dianggap melanggar P3-SPS tersebut.

Komentar