Jumat, 06 November 2026 | 15:44
NEWS

Dosen HTN Desak DPD RI Prakarsai Sidang Istimewa, Minta Gibran Diberhentikan

Dosen HTN Desak DPD RI Prakarsai Sidang Istimewa, Minta Gibran Diberhentikan
Ilustrasi Dosen HTN desak DPD RI prakarsai Sidang Istimewa (Dok Askara)

ASKARA - Persoalan keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengambil langkah konstitusional dengan mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI.

Melalui Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi, Teguh secara resmi menyampaikan dokumen permohonan dan aspirasi ketatanegaraan kepada pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Permohonan tersebut meminta DPD RI memproses aspirasi secara kelembagaan dan mengajukan usulan kepada MPR RI untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.

Teguh yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPC PERMAHI Jakarta Timur menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab akademis dan etis dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat dan pengawalan konstitusi.

Menurut pemohon, situasi politik di DPR RI yang dinilai mengalami kebuntuan akibat fragmentasi koalisi partai politik berpotensi menghambat proses pengawasan dan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Karena itu, DPD RI diharapkan mengambil peran sebagai saluran aspirasi ketatanegaraan dan mendorong pembahasan persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan MPR RI.

Dalam petitumnya, pemohon meminta DPD RI menerima seluruh permohonan, menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi, serta membawa aspirasi tersebut ke dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Lebih jauh, pemohon meminta DPD RI mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI dengan tiga agenda utama.

Pertama, meminta pembatalan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Kedua, meminta pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden dengan mendasarkan permohonan pada putusan MK dan MA tersebut. Ketiga, menyelenggarakan proses pengisian jabatan Wakil Presiden yang baru sesuai Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Tim hukum menilai langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya mengawal supremasi hukum dan menjaga konstitusi dalam kehidupan bernegara.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi turut hadir, yakni Dr. Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., Suluh Utomo, S.H., Dinda Wulan Ariani, S.H., Abdul Rozak, S.H., Tamrin, S.H., M.H., dan Karsedi, S.H.

Mekanisme Konstitusional Tetap Menjadi Persoalan

Dalam konteks ketatanegaraan, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR atas usul DPR setelah melalui mekanisme pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, permohonan yang disampaikan kepada DPD RI tersebut merupakan aspirasi dan langkah hukum yang diajukan pemohon, bukan keputusan pemberhentian Wakil Presiden yang telah berlaku.

Langkah berikutnya akan bergantung pada respons kelembagaan DPD RI serta proses konstitusional yang berlaku.

Persoalan ini sekaligus membuka ruang diskusi mengenai batas kewenangan lembaga negara, supremasi konstitusi, dan mekanisme penyelesaian persoalan ketatanegaraan dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Editor: Onaria Fransisca