ASKARA - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, mengikuti kegiatan Zoom Meeting ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR/Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Minahasa, Jumat pagi (06/11/2026).
Ekspose tersebut menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan penerapan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dalam pelaksanaannya, Kejari Minahasa mencatat ekspose MKR/RJ yang ke-17, sekaligus menempatkannya sebagai satuan kerja dengan capaian ekspose terbanyak dan paling produktif di antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.
Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan keadilan restoratif.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi sekaligus sarana penyamaan persepsi dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penegakan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kajati Sulawesi Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Kasi A pada Bidang Pidum Kejati Sulut, Mustari Uthe, S.H., M.H., serta Kasi C, Steven Kamea, S.H., M.H.
Penerapan keadilan restoratif merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta penyelesaian konflik secara proporsional.
Melalui forum ekspose dan koordinasi tersebut, Kejati Sulawesi Utara terus mendorong jajaran satuan kerja agar mengimplementasikan kebijakan keadilan restoratif secara profesional, selektif, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta batasan hukum yang telah ditetapkan.
Optimalisasi mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata.