ASKARA - Lima hari dalam tahanan memisahkan Andi Supriyatin dari keluarga dan pekerjaannya sebagai pedagang singkong. Setelah penahanannya ditangguhkan, ia kembali memeluk anak dan istrinya, tetapi belum sepenuhnya lepas dari perkara. Status tersangka dan kewajiban lapor dua kali sepekan tetap melekat. Kisah ini membuka pertanyaan tentang batas penegakan hukum dan kebebasan warga menyampaikan aspirasi di ruang publik dalam negara demokratis secara damai.
Tangis Andi pecah ketika kembali berkumpul dengan keluarga pada Senin, 2 November 2026. Bagi pedagang singkong berusia 41 tahun asal Pekalongan itu, lima hari dalam tahanan bukan sekadar kehilangan kebebasan. Ada keluarga yang menunggu, pekerjaan yang tertunda, dan ketidakpastian mengenai masa depan. "Saya langsung peluk anak istri, saya gak bisa nahan nangis," ungkapnya.
Namun, kepulangannya bukan berarti perkara hukum telah selesai. Penahanan Andi ditangguhkan setelah ia ditahan sejak Rabu, 28 Oktober 2026. Ia masih berstatus tersangka dan diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Metro Pekalongan, 3 November 2026, melaporkan bahwa Andi menyampaikan kabar tersebut melalui sambungan telepon. Ia juga berencana kembali berjualan singkong di Pekalongan.
Sebelum ditangkap, Andi mengayuh sepeda dari Pekalongan menuju Jakarta untuk mengikuti demonstrasi pada 28 Oktober 2026. Perjalanan itu bukan sekadar aktivitas bersepeda, melainkan bagian dari keterlibatannya dalam menyampaikan aspirasi. Kompas.com, dalam pemberitaan yang dimuat In Harmonia pada 2 November 2026, mengungkapkan bahwa Andi sempat mengirimkan pesan kepada wartawan mengenai penangkapannya. Dokumen kepolisian yang diterimanya menunjukkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyangkakan Pasal 246 dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, termasuk penyebarluasan materi hasutan melalui teknologi informasi.
Di sinilah persoalan hukum membutuhkan penjelasan lebih mendalam. Apa sebenarnya isi pernyataan atau unggahan Andi yang dipersoalkan? Apakah terdapat unsur hasutan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang? Adakah bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pengadilan.
Kritik terhadap pemerintah, seruan demonstrasi, dan penghasutan untuk melakukan kekerasan merupakan tiga hal yang tidak boleh dicampuradukkan. Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan diperkuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kebebasan tersebut juga memiliki batas ketika suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan semata-mata penafsiran terhadap ekspresi atau kritik warga. Aparat memiliki kewenangan melakukan penyidikan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan proporsional. Penetapan tersangka juga tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penangguhan penahanan Andi menjadi perkembangan penting, tetapi bukan akhir dari persoalan. Mekanisme tersebut memungkinkan tersangka menjalani proses hukum di luar tahanan dengan persyaratan tertentu. Artinya, penyidikan tetap berjalan dan kewajiban hukum tetap harus dipenuhi. Publik juga berhak mengetahui alasan penangguhan serta perkembangan perkara secara proporsional.
Ada dimensi kemanusiaan yang tidak kalah penting. Andi bukan pejabat atau pengusaha besar. Ia seorang pedagang singkong yang harus kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika proses hukum berlangsung, kehidupan sehari-harinya ikut berubah. Namun, dampak ekonomi dan kondisi keluarganya tetap perlu dilihat berdasarkan keterangan langsung, bukan sekadar dugaan.
Kasus ini menghadirkan ujian bagi dua hal sekaligus: tanggung jawab warga dalam menggunakan kebebasan berpendapat dan tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum. Demokrasi tidak mengharuskan aparat membiarkan pelanggaran hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh membuat warga takut menyampaikan kritik yang sah.
Andi mungkin akan kembali mengayuh kehidupan sebagai pedagang singkong, tetapi perkara yang menjeratnya masih berjalan. Di antara kewajiban lapor dan rutinitas mencari nafkah, tersisa pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana hukum mampu membedakan kritik dari tindak pidana? Jawabannya tidak cukup melalui pernyataan aparat ataupun pembelaan tersangka. Ia harus terlihat dari bukti, proses yang terbuka, dan putusan yang adil.