ASKARA - Dewan Pimpinan Pusat LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian. PIKAD meminta pengusutan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PIKAD, Prof. Dr. Hironimus Taime, S.E., M.B.A., bersama Sekretaris Jenderal Saud Mardongan melalui pernyataan resmi terkait perkembangan proses hukum di lingkungan penegak hukum.
PIKAD menilai, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi maupun mantan pimpinan lembaga negara harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Hironimus, prinsip kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus benar-benar diterapkan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses hukum hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis di lembaga negara.
PIKAD memberikan apresiasi sekaligus dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PIKAD meminta agar seluruh tahapan pengusutan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembuktian harus mengedepankan fakta, alat bukti yang sah, serta pendekatan ilmiah melalui scientific crime investigation.
Menurut PIKAD, keterbukaan informasi dalam batas-batas yang dibenarkan hukum juga penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan, kepentingan kelompok, maupun pertimbangan jabatan dan kedudukan seseorang.
Sebagai mitra kritis-konstruktif pemerintah dan negara, PIKAD menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar berjalan secara profesional, jujur, dan berkeadilan.
PIKAD juga mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi PIKAD, penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut penyelesaian satu perkara, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga marwah institusi negara dan membangun kepercayaan publik.
“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap warga negara,” demikian semangat sikap resmi DPP PIKAD, Rabu (4/11/2026).
PIKAD berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang benar-benar dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.