ASKARA-Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusu (MK).
Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Giran Rakabuming sebagai Cawapres.
Demikian ditegaskan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus soal putusan MA yang memutuskan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah.
"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," kata Deddy Sitorus, Jumat (30/10/2026).
Tak itu politisi PDI Perjuangan tegasnya meminta Gibran harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini.
Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini," tegasnya lagi.
Nah apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepentasnya DPR RI, kata Deddy menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yg diatur oleh Konstitusi Negara RI.
"Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," kata Deddy. (dry)