Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:09
COMMUNITY

STIH-PGL Penyuluhan Hukum di SMPN 98 Jaksel: Stop Tawuran, Narkoba & Bullying

STIH-PGL Penyuluhan Hukum di SMPN 98 Jaksel: Stop Tawuran, Narkoba & Bullying
STIH-PGL penyuluhan hukum di SMPN 98 Jaksel (foto.tete)

Penyuluhan hukum dalam rangka Pengabdian kepada Masyarakat bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sekaligus penandatanganan MoU kerja sama bidang hukum antara STIH-PGL dan SMP Negeri 98 Jakarta.

ASKARA - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH-PGL) menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 98 Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, sekaligus upaya menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda sejak usia dini.

Penyuluhan hukum yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut mengangkat sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan pelajar, di antaranya tawuran antarpelajar, penyalahgunaan narkoba, bullying atau perundungan, serta pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara STIH-PGL dan SMP Negeri 98 Jakarta sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat edukasi dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.

Dengan dilandasi niat, kesadaran, serta keinginan bersama untuk membangun bangsa melalui pendidikan, STIH-PGL terus berupaya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan penyuluhan hukum.

Ketua STIH-PGL, Dr. Ir. Ayub Muktiono, S.H., M.SIP., CiQaR, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan sekolah merupakan salah satu bentuk nyata pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.

Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa perlu dibekali tidak hanya dengan ilmu pengetahuan, tetapi juga pemahaman hukum, moral, dan tanggung jawab sosial.

“Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari komitmen STIH-PGL dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa hukum bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga menjadi pedoman dalam membangun kehidupan yang tertib, aman, dan saling menghormati,” ujar Ayub.

Ia menegaskan bahwa tindakan tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan perundungan merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap masa depan generasi muda.

Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan, baik melalui lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Anak-anak kita adalah tunas bangsa. Mereka harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Jangan sampai masa depan yang seharusnya dapat diraih dengan prestasi justru terhambat karena perilaku yang melanggar hukum. Kita ingin membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, berintegritas, dan sadar hukum,” tambahnya.

Ayub juga berharap momentum Hari Sumpah Pemuda dapat menjadi pengingat bagi seluruh generasi muda untuk menjaga persatuan, menjauhi kekerasan, serta mengisi masa muda dengan kegiatan positif dan bermanfaat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa semakin memahami pentingnya menaati hukum, menghargai sesama, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan. Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini, karena dari generasi muda yang sadar hukum akan lahir masyarakat yang lebih tertib dan bangsa yang lebih kuat,” pungkasnya.

Berikan Edukasi Hukum

Dalam kegiatan tersebut, STIH-PGL menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan materi edukasi hukum sesuai dengan persoalan yang dihadapi generasi muda saat ini.

Ketua STIH-PGL, Dr. Ir. Ayub Muktiono, S.H., M.SIP., CiQaR, menyampaikan materi mengenai bahaya tawuran antarpelajar. Para siswa diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga persaudaraan, menghindari tindakan kekerasan, serta menyelesaikan persoalan melalui cara-cara yang damai dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, Zaenal Arifin, S.H., M.H., M.Si., memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk dampaknya terhadap kesehatan, masa depan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Materi mengenai bullying atau perundungan disampaikan oleh Tb. Ahmad Suhendra, S.E., S.H., M.H. Dalam pemaparannya, para siswa diberikan pemahaman tentang pentingnya menghormati sesama, membangun lingkungan sekolah yang aman, serta menghindari segala bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital.

Sementara itu, Joko Priambodo, S.H., M.Pd., memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pentingnya memahami batasan hukum dalam menggunakan teknologi informasi dan berinteraksi di ruang digital.

Adapun Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH-PGL, Wahyu Hidayat, A.Md.Graf., mengajak para siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia menekankan pentingnya menjaga etika, menyaring informasi, serta menghindari penyebaran konten yang dapat merugikan orang lain maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Materi penyuluhan yang mengangkat pesan “Stop Tawuran, Stop Narkoba, Stop Bullying, serta Bijak Bermedia Sosial” tersebut mendapat perhatian dan antusiasme dari para siswa SMP Negeri 98 Jakarta Selatan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh mahasiswa STIH-PGL yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pengamalan ilmu pengetahuan dan hukum di lingkungan pendidikan.

Diapresiasi 

Kepala SMP Negeri 98 Jakarta Selatan, Rr. Indra Widyastuti Ariyani, M.Pd., didampingi jajaran guru, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada STIH-PGL atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Menurutnya, edukasi hukum kepada para siswa merupakan langkah penting dalam membentuk karakter generasi muda yang memiliki kesadaran hukum sejak dini.

Ia menyampaikan bahwa para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan anak-anak didiknya semakin memahami hukum, termasuk akibat dan risiko yang dapat timbul apabila melakukan pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Edukasi hukum seperti ini sangat penting bagi anak-anak didik kami. Kami berharap mereka sejak dini sudah melek hukum, mengetahui dan memahami hukum, serta mengerti akibat dan risiko apabila melakukan pelanggaran yang dapat berdampak terhadap diri mereka sendiri,” ungkap pihak sekolah.

Lebih lanjut, pihak sekolah berharap kegiatan edukasi hukum semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga para siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, kedisiplinan, serta sikap saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.

Para siswa merupakan tunas generasi bangsa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan. Oleh karena itu, pembentukan karakter, penanaman nilai-nilai moral, serta pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda yang berkualitas.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, STIH-PGL berharap dapat memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan, narkoba, serta perundungan.

Momentum Hari Sumpah Pemuda juga menjadi pengingat bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan, membangun bangsa, dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Dengan adanya kerja sama antara STIH-PGL dan SMP Negeri 98 Jakarta Selatan, diharapkan edukasi hukum dapat menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, dimulai dari lingkungan sekolah dan generasi muda sebagai penerus masa depan bangsa. 

Editor: Husnie

Berita Terkait