ASKARA-Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk memberikan pandangan dan analis hukum bagi RUU Perampasan Aset Rabu (28/10/2026).
Mereka adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof Dr Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, serta advokat Amir Fahrudin.
Berdasarkan agenda Komisi III DPR RI, rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Dengan pemanggilan tiga advokat terkenal tersebut tentunya mereka memberikan masukan dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR sebelumnya pernah mengatakan kalau pembahasan RUU Perampasan Aset kini dipercepat. Habiburokhman juga menyatakan, rapat-rapat tetap digelar selama masa reses untuk mengejar target pengesahan RUU menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Menurut dia, Komisi III telah menggelar hampir 60 kali RDPU dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Masih ada sekitar 20 rapat lanjutan yang direncanakan untuk menyerap pandangan publik.
“Kalau kami hitung mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata Habiburokhman.
Selain menyerap masukan dari berbagai pihak, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Politisi Partai Gerindra ditetapkan sebagai ketua panja, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjadi wakil ketua.
Sekadar diketahui, RUU Perampasan Aset juga telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna. Tahap selanjutnya diarahkan pada pembahasan substansi untuk mematangkan ketentuan yang akan diatur dalam undang-undang.
Target pengesahan pada 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang ingin dicapai DPR. Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk kalangan advokat, pembahasan RUU ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat serta memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.(dry)