Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:50
NEWS

Penertiban Tak Bertahan Lama, Urugan di Pesanggrahan Kembali Beroperasi

Penertiban Tak Bertahan Lama, Urugan di Pesanggrahan Kembali Beroperasi
Aktivitas pengurugan yang dipersoalkan warga di Jalan Adam Malik, kawasan Deplu, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan setelah portal dibuka paksa (Dok Helmi)

ASKARA - Aktivitas pengurugan yang dipersoalkan warga di Jalan Adam Malik, kawasan Deplu, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. Portal penutup kegiatan yang sebelumnya dipasang pihak kelurahan dilaporkan dibongkar paksa oleh pelaksana urugan. Aktivitas itu pun disebut kembali berjalan meski warga masih mengkhawatirkan dampak lingkungannya, Kamis, (22/10/2026).

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah wilayah. Warga mempertanyakan bagaimana kegiatan yang telah ditertibkan bisa kembali berlangsung, sementara persoalan yang mereka keluhkan belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.

Sejumlah warga mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan DPRD DKI Jakarta turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan tidak berhenti pada pemasangan portal yang kemudian kembali dibongkar.

Keresahan warga terutama berkaitan dengan potensi genangan dan limpasan air saat musim hujan. Mereka menilai pembangunan sistem drainase harus menjadi prioritas sebelum pengurugan dilakukan agar air tidak mengalir ke permukiman di sekitarnya.

Warga juga meminta pemerintah memeriksa legalitas kegiatan pengurugan, perizinan yang dimiliki pelaksana, serta kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Portal dibongkar, warga kembali resah

Seorang warga mengungkapkan aktivitas pengurugan kembali berlangsung meski sebelumnya telah ada tindakan dari pemerintah kelurahan.

"Bang, itu urugan berjalan lagi. Warga sudah resah akan dampaknya. Ada beberapa RW dan beberapa RT yang sangat terdampak. Kami sudah melaporkan juga ke Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif. Masa jawabnya cuma, 'Iya, nanti kita las portalnya'," kata warga melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan warga terhadap penanganan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Bagi mereka, memasang kembali portal saja tidak cukup jika aktivitas pengurugan dapat berulang tanpa pengawasan yang efektif.

Warga membutuhkan kepastian bahwa kegiatan tersebut diperiksa sesuai aturan, potensi dampak lingkungannya dikaji, dan pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban.

Satpol PP akui penertiban berulang

Persoalan ini juga menyoroti efektivitas penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat dikonfirmasi, Mantri Polisi Pamong Praja Kecamatan Pesanggrahan, Pol Tak, menyebut penertiban menghadapi persoalan berulang.

"Mereka begitu, kayak sepele aja. Sekarang kita tutup, nih, besok buka lagi. Padahal sudah lurah, camat, wakil camat datang terus, apalagi kita. Sini kan pimpinan wilayah, kan lurah itu. Nanti saya suruh si Endang, gimana, atau dibikin piket," ujar Pol Tak.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penutupan kegiatan belum menghasilkan penyelesaian yang bertahan lama. Namun, belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan alasan portal dibongkar maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.

Di tengah kondisi itu, muncul dugaan dari pihak yang mempersoalkan kegiatan urugan mengenai kemungkinan adanya perlindungan dari oknum setempat, termasuk tudingan terkait uang koordinasi. Dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya suap atau keterlibatan pejabat maupun petugas.

Karena itu, pemeriksaan independen dan terbuka diperlukan untuk menjawab pertanyaan warga, termasuk memastikan apakah ada pelanggaran administrasi, kelalaian pengawasan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Pemkot Jakarta Selatan ambil alih persoalan

Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, mengatakan persoalan pengurugan tersebut telah dilaporkan ke tingkat Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

"Sekarang permasalahan pengurugan sudah diambil alih ke tingkat kota. Minggu besok dirapatkan," kata Ahmad melalui pesan WhatsApp, Kamis, (22/10/2026).

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah mengirimkan dokumen PDF berisi notulen diskusi mengenai pengurugan di RT 04/RW 03, disertai permohonan fasilitasi audiensi kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Rencana rapat tersebut menjadi salah satu langkah yang ditunggu warga. Mereka berharap pembahasan tidak sebatas koordinasi antarinstansi, tetapi menghasilkan keputusan konkret mengenai status kegiatan pengurugan, penanganan dampak lingkungan, dan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Paulina, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media hingga berita ini disusun.

Gubernur dan DPRD DKI dituntut turun tangan

Berulangnya aktivitas pengurugan setelah pemasangan portal menempatkan pemerintah wilayah pada ujian penegakan aturan. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memasang atau membongkar portal, melainkan apakah pemerintah mampu memastikan kegiatan yang dipersoalkan warga berjalan sesuai ketentuan.

Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diharapkan mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pengurugan, fungsi pengawasan aparat, serta risiko lingkungan bagi permukiman sekitar.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, pemerintah tetap harus memastikan kewajiban pengendalian dampak lingkungan dipenuhi.

Bagi warga Petukangan Selatan, persoalan ini bukan sekadar konflik antara pelaksana urugan dan aparat wilayah. Mereka mempertaruhkan keamanan lingkungan tempat tinggalnya, terutama ketika musim hujan tiba.

Kini, publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Sebab, penertiban yang berakhir dengan dibukanya kembali kegiatan hanya akan memperpanjang keresahan jika tidak disertai pengawasan konsisten dan kepastian penegakan aturan.

 

Editor: Dar Edi Yoga